Berita Simeulue
Enam Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Simeulue belum Ditahan
Para pejabat tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif oleh Kejati Aceh pada Jumat (22/7/2022). Namun hingga Senin kemarin belum ditahan
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Enam tersangka kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun anggaran 2019, belum ditahan oleh Kejati Aceh.
Dari enam tersangka Kasus SPPD Fiktif tersebut, dua diantaranya masih aktif sebagai anggota DPRK Simeulue yakni IR dan PH. Kemudian M selaku Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019, selanjutnya A selaku pengguna anggaran (PA), MEP sebagai PPK dan R selaku bendahara pengeluaran.
Para tersangka itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh pada Jumat 22 Juli 2022. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (25/7/2022), para tersangka itu belum ditahan. "Baru tahap ditetapkan sebagai tersangka," pungkas Kasipenkum Kejati Aceh secara singkat.(*)
Baca juga: Dua Dewan Simeulue Tersangka Korupsi Terkait SPPD Fiktif, Bersama Eks Ketua DPRK dan Tiga Lainnya