Gagal Disantet dan Diracun, Kopda M Perintahkan Tembak Istri Sah, Diupah 120 Juta, Ajak Pacar Kawin

Fakta baru terungkap ternyata Kopda Muslimin atau Kopda M sudah lama merencanakan untuk menghabisi istri sah.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/Istimewa/ANTARA/IC Senjaya
Kelompok pembunuh bayaran yang menembak istri anggota TNI AD di Semarang dihadirkan saat konferensi pers, di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (25/07/2022). 

Bahkan Kopda Muslimin memerintahkan agar para eksekutor melakukan penembakan kedua setelah yang pertama meleset.

"Mereka mendapatkan instruksi melalui telepon," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).

Diupah  Rp 120 juta

Para eksekutor diberi imbalan sebesar Rp 120 juta.

Transaksi pembayaran ini dilakukan Kopda M setelah menemani istrinya di rumah sakit.

"Ada uang Rp 120 juta untuk kompensasi kepada para pelaku," kata dia.

Dia mengungkapkan setelah mendapatkan uang, para eksekutor menggunakannya untuk membeli sepeda motor dan emas. 

Namun, barang-barang tersebut ikut diamankan polisi.


"Kita juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api dan empat butir peluru," imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Senin (18/7/2022) yang lalu terjadi penembakan di sebuah perumahan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban merupakan istri prajurit TNI Kopda Muslimin yang saat ini masih dalam pengejaran tim gabungan TNI dan Polri.

Baca juga: Kopda M Hilang Usai Istrinya Ditembak di Semarang, Polisi Militer Cari Suami Korban

Daftar nama tersangka

Polda Jateng merilis nama dan peran lima pelaku kasus penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Senin (25/7/2022).

Rilis kasus penembakan istri TNI di Semarang dipimpin Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dihadiri Pangdam IV Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Mapolda Jateng.

Lima pelaku mempunyai peran masing-masing dalam kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved