Berita Jakarta

ACT Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Dipakai untuk Gaji dan Koperasi Syariah 212

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pendiri dan mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, serta Presiden ACT Ibnu Khajar menjadi tersangk

Editor: bakri

"Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar," ucapnya.

Ada juga yang dipakai untuk membayar gaji pengurus yayasan ACT.

Padahal sesuai kesepakatan, dana sosial dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 itu tidak boleh diperuntukkan untuk membayar gaji.

"Gaji pengurus itu tidak diperbolehkan," kata Helfi.

Helfi menyampaikan menurut pihak Boeing, dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) hanya boleh dipergunakan untuk program sosial.

Dana tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan individu di ACT.

"Karena BCIF, Boeing Community Investment Fund itu diperuntukkan program, proyek, maupun komunitas sosial dan tidak diperuntukkan kepentingan individu atau diperuntukkan individu.

Itu tidak dibenarkan," tutur dia. (tribun network/igm/dod)

Baca juga: Kasus Dana Ahli Waris Korban Lion Air, Eks Presiden ACT Ahyudin Pasrah Dikorbankan Jadi Tersangka

Baca juga: Tagar #TangkapAbuJanda Trending di Twitter, Usai Edit Video Anies Baswedan Bicara soal ACT

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved