Berita Bireuen
Bupati Bireuen Lantik Pengurus MAA Bireuen
Dalam pasal 13 Qanun Nomor 9 Tahun 2008, disebutkan ada 18 kasus yang diserahkan ke gampong dan menjadi peran MAA dalam mengambil keputusan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, melantik pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Bireuen periode 2022 - 2027 di aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa (26/07/2022) pagi.
Adapun mereka yang dilantik yaitu ketua umum Drs H Ridwan Khalid, wakil ketua H Yusri Abdullah S Sos dan Ridwan Muhammad SE MSi.
Bidang hukum dan adat diketuai Badruddin Yunus SH dengan anggotanya M Amin Hamzah SPd, Askarimuddin dan Zulkifli Arbi, bidang adat dan istiadat diketuai Ansari Puteh ST MSi anggotanya Abdul Hamid, Ismail M Ali dan Syech Ramli.
Berikutnya, bidang pengkajian, pendidikan pengembangan adat diketuai Syech Mulyadi, anggotanya Said Mukhsen SM, Syarifuddin Sabon dan Malek Budiman, bidang pusaka adat diketuai Drs H Hasbi Musa MSi, anggotanya Tgk Ramadhan Harun, H Suherman Amin dan Mursyid SP, terakhir bidang putroe phang diketuai Hj Sakdiah Amin, Dra Sti Khaula SPd MPd, Ir Marlina dan Dra Halidar Usman MSi.
Ketua MAA Bireuen, Drs H Ridwan Khalid setelah dilantik berharapkan Bupati sebagai Dewan Pemangku Adat dan seluruh stakeholder, ketua MAA Provinsi Aceh, dimohon bantuan dalam rangka melaksanakan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 yaitu pasal 13 ada 18 kasus diserahkan ke gampong dan menjadi peran MAA dalam mengambil keputusan.
Disebutkan, kejaksaan Bireuen baru saja melaksanakan Restoratif Justice bagaimana menghentikan atau mendamaikan kasus-kasus yang ada di Bireuen. Merujuk kegiatan tersebut tentunya ini perlu regulasi yaitu Qanun Kabupaten Bireuen tentang Majelis Adat Aceh, ujarnya.
“Kami mohon Qanun MAA Bireuen telah diserah ke DPRK dalam tahun ini bisa selesai, sehingga pengurus MAA akan datang memiliki kegiatan dan dasar hukum dalam rangka melestarikan adat serta melahirkan qanun-qanun yang sangat perlu untuk masyarakat Bireuen, harap Ketua MAA.
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi mengharapkan ke depan MAA Bireuen dapat menumbuhkan kembali adat - adat Aceh yang telah memudar serta memunculkan kembali keuneubah endatu. Sehingga, adat dan adab masih tetap bersemi di tanah Rencong Aceh, khususnya di Bireuen.(*)
Baca juga: Majelis Adat Aceh Tidak Berhak Beri Gelar Adat untuk Pendatang