Berita Pidie

Empat Penembak BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup, Begini Respon Jaksa

"Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang pamungkas membacakan putusan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan (PN) Sigli terhadap tujuh terdakwa di PN setempat, Selasa (26/7/2022). 

"Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, memvonis empat terdakwa  penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, dengan hukuman pidana seumur hidup dalam sidang pamungkas di pengadilan tersebut, Selasa (26/7/2022)

Keempat terdakwa divonis seumur hidup adalah Darmi (43) alias Abidan, Faisal (41), Murdani (39) dan Abu Daod (46). Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie yang menuntut seumur hidup.

Sementara terdakwa lainnya, T Nazaruddin dan T Ramadsyah dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. 

Majelis hakim memvonis keduanya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Kejari Pidie  yang menuntut sepuluh tahun penjara. 

Adapun terdakwa Kamaruddin divonis majelis hakim 20 tahun penjara, yang putusan tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Pidie 20 tahun penjara.

Sidang terakhir itu dipimpin Hakim Ketua Eli Yurita, didampingi Munawar dan Cahya Adi Pratama masing-masing hakim anggota, yang digelar secara virtual. 

Baca juga: Pelaku Penembak Brigadir J Masih Jadi Misteri, Dimana Tersangka?

Ketujuh terdakwa Darmi alias Abidan, Faisal, Murdani, Abu Daod, T Nazaruddin, T Ramadsyah dan Kamaruddin mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli. 

Sidang perkara pembunuhan Dantim BAIS wilayah Pidie, Kapten Inf Abdul Majid dimulai pukul 10.20 WIB, yang berakhir pukul 11.45 WIB.

Ketujuh terdakwa didampingi dua penasehat hukum. 

Majelis hakim membaca amar putusan setebal sekitar 30 halaman secara bergantian. 

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebutkan, bahwa ketujuh terdakwa terbukti bersalah sesuai perannya dalam menghabisi Dantim BAIS wilayah Pidie. 

Antara lain, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk sasaran penembakan.

Lalu, Darmi memimpin wilayah Pidie dan Murdani bertugas membuat skenario dan perencanaan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved