Berita Pidie
Empat Penembak BAIS Pidie Divonis Seumur Hidup, Begini Respon Jaksa
"Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Adapun Faisal bertugas sebagai eksekutor.
Baca juga: FAKTA Penembak Istri TNI Diupah Rp120 Juta, Beli Senjata 3 Juta, Suami Otak Pelaku Punya Cewek Lain
Keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sementara Kamaruddin sebagai pengumpul peluru divonis 20 tahun penjara dan T Nazaruddin dan T Ramadsyah dihukum masing-masing 7 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu terbukti menjual peluru kepada Kamaruddin.
Setelah membaca amaran putusan, kemudian majelis hakim menanyakan kepada tujuh terdakwa.
Terdakwa akan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama tujuh hari.
Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukryadi, kepada Serambinews.com, Selasa (26/7/2022) mengatakan, JPU Kejari Pidie menerima putusan majelis hakim terhadap tujuh terdakwa.
Empat terdakwa masing-masing Darmi alias Abidan, Faisal , Murdani dan Abu Daod divonis sama dengan JPU, dengan hukuman seumur hidup.
Baca juga: VIDEO Identitasnya Terungkap Inilah Sosok yang Diduga Bharada E Penembak Brigadir J
Sedangkan Kamaruddin divonis 20 tahun penjara sama dengan tuntutan JPU.
Adapun T Nazaruddin dan T Rahmadsyah majelis hakim mengurangi tiga tahun dari tuntutan JPU 10 tahun penjara.
"Untuk sementara ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Sigli. Nanti Jaksa akan mengeksekusi ketujuh terdakwa setelah tujuh hari," jelasnya.
Untuk pemindahan terdakwa yang menjalani hukuman seumur hidup, kata Sukryadi merupakan wewenang kepala rutan.
"Jika mau dipindah terdakwa ke Banda Aceh atau ke Pulau Nusakambangan merupakan wewenang rutan, karena terdakwa menjalani hukuman seumur hidup," pungkasnya. (*)
Baca juga: Inilah Sosok yang Diduga Bharada E Penembak Brigadir J, Identitasnya Terungkap