Berita Subulussalam
Harimau Masuk Perangkap BKSDA, Sudah Mangsa 9 Ekor Kambing
Satu ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang selama ini berkonflik dengan manusia di Kecamatan Tapaktuan
Survei lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BB Taman Nasional Gunung Leuser.
Dijelaskan, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.
1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
“Makanya kami mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau,” kata Agus Arianto. (lid)
Baca juga: Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak
Baca juga: Tekan Konflik dengan Harimau, BKSDA Aceh Imbau Warga tak Pasang Jerat, yang Sudah Ditangkap, Dilepas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/harimau-sumatera-masuk-perangkap.jpg)