Kamis, 14 Mei 2026

Berita Subulussalam

Harimau Masuk Perangkap BKSDA, Sudah Mangsa 9 Ekor Kambing

Satu ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang selama ini berkonflik dengan manusia di Kecamatan Tapaktuan

Tayang:
Editor: bakri
Dokumen BKSDA Aceh
HARIMAU Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang selama ini berkonflik dengan manusia berhasil ditangkap di Desa Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (25/7/2022) 

Survei lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BB Taman Nasional Gunung Leuser.

Dijelaskan, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis hewan yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.

1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

“Makanya kami mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau,” kata Agus Arianto. (lid)

Baca juga: Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak

Baca juga: Tekan Konflik dengan Harimau, BKSDA Aceh Imbau Warga tak Pasang Jerat, yang Sudah Ditangkap, Dilepas

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved