TV Digital
Jadwal Tahap 2 Penghentian Siaran TV Analog di 110 Daerah, Berikut Cara Beralih ke Siaran TV Digital
Pemerintah segera lakukan penghentian siaran TV Analog. Berikut daftar wilayah dengan penghentian siaran TV Analog pada 25 Agustus 2022
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru.
DBV-T2 ini bisa didapatkan dengan membelinya di e-commerce dan bisa juga bisa mendatangi toko elektronik langganan.
Pastikan DVB-T2 yang hendak dibeli telah tersertifikasi Kominfo.
2. Tanpa STB
Cara lain menikmati siaran TV Digital adalah dengan mengetahui TV di rumah sudah mendukung teknologi DVB-T2 atau tidak.
Ada empat cara yang bisa dilakukan untuk mengecek TV di rumah sudah digital atau tidak.
Yang pertama dengan mengecek kode stiker di belakang TV.
Kedua, mendatangi toko tempat membeli TV untuk menanyakan spesifikasi TV apakah sudah digital atau belum.
Ketiga, pengecekan secara manual dengan melakukan pencarian siaran.
Keempat, melakukan pengecekan spesifikasi TV melakui situs resmi pembuat tv tersebut atau melalui laman kominfo.
Apabila sudah mengetahui TV di rumah sudah mendukung siaran TV Digital, maka tidak perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB).
Jika sudah mendukung siaran TV Digital, bisa langsung pindai siaran digital dilingkungan sekitar dan langsung menikmati siaran digitalnya.
Berikut Daftar Wilayah dengan Penghentian Siaran TV Analog pada 25 Agustus 2022
1. Sumatera Utara – 1