Panwaslih Banda Aceh Samakan Persepsi dengan Insan Media
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Senin (25/7/2022) menggelar diskusi dengan tema ‘Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak
BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Senin (25/7/2022) menggelar diskusi dengan tema ‘Peran Media dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024' yang berlangsung di Aula Oasis Atjeh Hotel, Kota Banda Aceh.
Peserta diskusi terdiri dari Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida bersama kedua anggotanya, Ely Safrida dan M Yusuf Al-Qardhawi, organisasi profesi kewartawanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), perwakilan Diskominfotik Kota Banda Aceh, dan sejumlah insan media.
Ketua Panwaslih Banda Aceh, Afrida menilai, peran media sangat penting dalam mengawal Pemilu mendatang.
Oleh sebab itu, ia mengajak insan media menjadi partner, sebagai wadah penyampai informasi kepada masyarakat demi menjaga kualitas pelaksanaan Pemilu 2024.
“Diskusi ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara Panwaslih dan media massa dalam pelaksanaan penyebaran informasi Pemilu yang baik dan akurat, serta tugas-tugas Panwaslih,” ujar Afrida.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida SE, berkeyakinan potensi pelanggaran pemilu bisa dicegah dengan meningkatkan pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat yang di dalamnya termasuk media massa.
Masyarakat bukan saja diimbau beramai-ramai ke TPS tetapi juga ikut mengawasi setiap tahapan pemilu agar tidak terjadi pelanggaran.
“Dalam konteks ini peran media sangat diharapkan agar bersinergi dengan pengawas pemilu,” katanya.
Sementara itu, narasumber diskusi, M Nasir Nurdin selaku Ketua PWI Aceh, menuturkan, setiap kali perhelatan pesta demokrasi Pemilu, pers menjadi salah satu unsur paling depan dalam melakukan fungsi pengawasan.
Sebagai media informasi, kata Nasir Nurdin, pers harus menginformasikan berbagai hal tentang Pemilu, termasuk sosialisasi aturan maupun keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024,Prodi Ilmu Politik FISIP USK & Panwaslih Sabang Bentuk Relawan Anti Money Politic
Baca juga: Panwaslih Gayo Lues Kumpulkan ASN, Tegaskan Netralitas Dalam Pemilu 2024
“Dalam fungsinya sebagai media pendidikan, pers harus mampu memberikan informasi tentang pendidikan politik kepada masyarakat, hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, menggunakan hak pilih dengan baik dan benar, serta memberikan informasi tentang tata cara dan strategi politik,” ujarnya.
Sebagai media kontrol, lanjut Nasir Nurdin, pers wajib mengawasi pelaksanaan Pemilu, seperti terkait pelaksanaan jadwal dan waktu , pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan, peserta, pemilih dan hasil Pemilu.
“Pers harus bisa menyajikan informasi yang dapat menyejukkan dan memberikan penyegaran, menghilangkan ketegangan, menghilangkan gesekan-gesekan antarpeserta Pemilu dan tim sukses, sehingga tidak menimbulkan perpecahan dalam kerangka kekeluargaan dan persaudaraan,” ungkapnya.
Nasir Nurdin juga menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa pers dalam penyelenggaran Pemilu.
“Jika terjadi sengketa pers pada berita yang terkait Pemilu, pengaduan ke Dewan Pers diprioritaskan penanganannya, karena harus menyesuaikan dengan limit waktu berdasarkan tahapan Pemilu.
Selain memperhatikan MoU Bawaslu-KPU-Dewan Pers-KPI, penanganan pengaduan kasus-kasus terkait Pemilu tetap menggunakan prosedur pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017),” pungkasnya. (yos)
Baca juga: Panwaslih Aceh Masifkan Konsolidasi Perkuat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: Sambut Tahapan Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Utara Siap Awasi dengan Tiga Langkah