Berita Politik
Panwaslih Aceh Masifkan Konsolidasi Perkuat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan konsolidasi secara masif, sebagai upaya melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024
BANDA ACEH - Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh melakukan konsolidasi secara masif, sebagai upaya melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang kuat dalam membangun soliditas, integritas dan profesional pada pengawas di seluruh kabupaten kota se-Aceh.
"Langkah kesiapan pengawasan tersebut antara lain terkait koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Panwaslih Aceh, Marini, Sabtu (18/6/2022).
“Kami juga melakukan peningkatan kapasitas tentang pemahaman peraturan Bawaslu terkait pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada tahapan pemilu yang kemungkinan terjadi persidangan jika ada partai politik yang merasa dirugikan atas lahirnya putusan yang dikeluarkan KPU kabupaten," tambahnya.
Mengingat Aceh merupakan daerah yang memiliki kekhususan, antara lain adanya partai politik lokal, tentunya pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai pokitik lokal tetap harus dilaksanakan.
Terkait verifikasi partai lokal, Marini menjelaskan bahwa metode verifikasi yang dilakukan sama dengan partai nasional, yang berbeda hanya dalam hal persyaratan.
Baca juga: Panwaslih Aceh Besar Siapkan Meja Layanan Pendaftaran Bagi Pemantau Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Baca juga: Sambut Tahapan Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Utara Siap Awasi dengan Tiga Langkah
Marini menyebutkan, untuk partai politik nasional yang lolos parliamentary threshold minimal empat persen sempadan punya wakil di DPR, cukup melewati tahap verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual.
Sedangkan parpol yang tak lolos PT dan parpol baru, wajib melewati dua tahapan tersebut.
Hal yang sama juga berlaku untuk partai politik lokal yang baru maupun parlok yang tidak lolos electoral threshold (ET) memperoleh kursi minimal lima persen di DPRD Provinsi.
“Sejauh ini hanya ada dua parlok yang lolos sesuai ET, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengingat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Aceh telah mengesahkan 17 partai politik lokal untuk mengikuti Pemilu Seretak 2024,” sebut Marini.
Tentu saja, sambung dia lagi, dengan hadirnya belasan parlok baru, akan lebih mewarnai perpolitikan di Aceh.
Dimana proses pendaftaran dan verifikasi parnas dan parlok harus diawasi secara masif oleh Panwaslih maupun partisipasi masyarakat dalam mengawasi.
Dengan demikian, diharapkan pencegahan pelanggaran dalam tahapan pemilu dapat berjalan dengan optimal.
Kepada masyarakat, partisipasinya sangat diharapkan dalam melakukan pengawasan partisipatif demi mewujudkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” demikian Marini. (yos)
Baca juga: Panwaslih Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu
Baca juga: Pemilih Pemula di Aceh Tamiang Mencapai 40 Persen, Panwaslih Tingkatkan Edukasi