Berita Politik
Perpanjang Otsus, DPRA Finalkan Draf Revisi UUPA
DPRA saat ini sedang melakukan finalisasi draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)
BANDA ACEH - DPRA saat ini sedang melakukan finalisasi draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dimana salah satu tujuan revisi tersebut adalah untuk memperpanjang dana otonomi khusus (Otsus) yang akan berakhir tahun 2027 nanti.
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tarmizi SP, kepada Serambi mengungkapkan, draft revisi UUPA dari Aceh nantinya hanya keluar dari satu pintu, yakni dari DPRA.
"Kami dari DPRA sedang melakukan finalisasi draf revisi UUPA.
Harapan kita, draf revisi UUPA dari Aceh nantinya satu pintu, hanya dari DPRA," katanya kepada Serambi, Senin (25/7/2022).
Tarmizi menjelaskan, semua draf yang ada nanti akan disatukan untuk dikaji pasal-pasal mana saja yang harus direvisi dan disempurnakan.
Proses finalisasi draf revisi akan dilakukan secara hati-hati, agar jangan sampai merugikan Aceh.
"Jangan banyak draf dari Aceh dan juga jangan sampai setelah direvisi justru Aceh rugi, bukannya untung.
Makanya perlu sangat hati-hati dan teliti dalam finalisasi draf revisi UUPA ini," tuturnya.
Termasuk juga fokus pada keberlanjutan dana otsus Aceh yang selama ini menjadi sumber pembangunan Aceh.
Oleh karena itu, Tarmizi berharap semua pihak, baik tokoh-tokoh Aceh di Jakarta dan anggota DPR RI agar benar-benar fokus memperjuangkan revisi UUPA.
Baca juga: Perjuangkan Dana Otsus Tetap Lanjut, DPRA Getol Finalkan Draf Revisi UUPA Lewat Satu Pintu
Baca juga: Dana Otsus Aceh Habis Tahun 2027, DPRA Diminta Segera Bergerak Invetarisir Pasal UUPA untuk Revisi
“Jangan nanti dianggap yang punya tanggung jawab adalah DPRA saja, terutama Partai Aceh.
Yang sedang kita perjuangkan bersama ini adalah kepentingan bersama.
Demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh," tegas dia.
"Insya Allah semua fraksi di DPRA punya spirit yang sama dalam ikhtiar ini.
Semoga nantinya revisi UUPA berhasil dilakukan masuk Prolegnas," tutupnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Otsus Aceh-Papua, Sayed Muhammad Muliady meminta anggota DPRA untuk bergerak cepat memperjuangkan perpanjangan dana otsus Aceh sebelum berakhir pada tahun 2027.
"Kalau DPRA tidak melakukan gerakan, ini akan habis waktu (untuk perjuangkan perpanjangan dana otsus)," kata Sayed saat menjadi narasumber pada acara Podcast Serambi di Kantor Serambi Indonesia, Minggu (24/7/2022).
Menurut Sayed, sebenarnya dalam diskusi lepas dengan pimpinan partai di Aceh, masalah perpanjangan dana otsus ini menjadi topik yang harus dibereskan.
Tentu karena mengingat batas waktu penerimaan dana otsus Aceh dari pemerintah pusat akan berakhir tahun 2027 setelah pertama diterima tahun 2008.
Di sisi lain, selama ini Pemerintah Aceh mengandalkan dana Otsus untuk melakukan pembangunan.
Total dana otsus yang sudah diterima dari tahun 2008 hingga 2022 mencapai Rp 95,93 triliun.
Dalam podcast dengan Serambi, Sayed mengingatkan tokoh-tokoh Aceh untuk tidak memikirkan lagi persoalan-persoalan yang tidak penting, seperti masalah penunjukkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena itu hanya masalah birokrasi di tingkat Pemerintah Pusat.
"Yang dipikirkan adalah next, salah satunya soal perpanjangan dana Otsus," ujar putra Aceh yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Menurut Sayed, cara agar dana otsus Aceh bisa diperpanjang seperti Papua yaitu dengan melakukan revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Kalau nggak ada revisi undang-undang ini bahaya.
Kenapa? Karena 2027 habis.
Caranya bagaimana, revisi.
Revisi itu ke DPR RI dan harus masuk dalam prolegnas agar bisa dibahas," ucapnya.
Karena itu, Sayed yang berprofesi sebagai advokat nasional ini berharap semua anggota DPRA dari semua fraksi harus duduk bersama membahas pasal-pasal mana saja dalam UUPA yang perlu direvisi.
"Menurut pribadi saya, kawan-kawan DPRD dari semua fraksi harus duduk soal ini untuk mengusulkan melalui satu pertimbangan.
Mana pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah," ungkapnya.
"Yang paling penting soal jangka waktu dan soal persentase.
Jika dua itu saja bisa diperjuangkan, ini bisa menyelamatkan APBD Aceh setelah 2027.
Kawan-kawan Papua berhasil loh.
Udah panjang dana otsus mereka sekarang," tambah Sayed.(mas)
Baca juga: Gubernur Nova Iriansyah Sebut Aceh tak Perlu Takut Jika Dana Otsus Berakhir, Ini Alasannya
Baca juga: Rafli: Tak Berlebihan Jika Dana Otsus Aceh Sepanjang Masa