Pinjam Rp 100 Juta, Nasabah Ini Malah Berurusan Panjang, Utang Lunas Tapi Sertitikat Rumah Hilang

Ia kini tengah berusaha keras untuk bisa mendapatkan kembali sertifikat rumahnya yang tak diketahui keberadaannya selama hampir 7 bulan.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi - Gegara pinjam Rp 100 Juta, seorang nasabah bank di Jambi malah harus berurusan panjang, utang lunas tapi sertitikat rumah hilang. 

Akhirnya Rahmat mendatangi Polres Sarolangun untuk membuat laporan pada 12 Juli 2022.

Lelaki yang lahir di Sungaipenuh 26 tahun lalu ini, juga melampirkan surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa sertifikat agunannya telah hilang dan surat bukti lunas yang dikeluarkan oleh bank.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Rendi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait hilangnya bukti pelunasan angsuran oleh pihak Bank Mandiri.

Polisi akan segera melakukan penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

"Terlapor Bank Mandiri Sarolangun, kita akan segera melakukan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pihak Bank Mandiri Pelayang Sarolangun telah telah berkali-kali dikonfirmasi wartawan, tetapi mereka enggan memberikan jawaban.

Sudah lapor ke OJK

Untuk mencari keadilan dan mendapatkan ganti rugi, karena hampir tujuh bulan sertifikat rumahnya tertahan di bank, Rahmat pun mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi, di Kota Jambi.

Untuk mencapai kantor yang bertugas melindungi konsumen industri keuangan ini, Rahmat harus menempuh perjalanan 4-5 jam.

Untuk saat ini, laporan dari Rahmat sedang ditelusuri oleh petugas OJK.

Laporan tertulis ke OJK itu ia serahkan pada Kamis (22/7/2022).

Kepala OJK Jambi, Yudha Nugraha Kurata sendiri belum memberikan pernyataan terkait masuknya laporan Rahmat.

Baca juga: Awas! Penipuan Nasabah Merebak, Hubungi Nomor 14040 Jika Ada Transaksi Janggal di Rekening BSI Anda

Namun pada Selasa (19/7/2022) lalu, ia sempat memberikan responnya terhadap persoalan nasabah yang tidak mendapatkan serifikat anggunan meskipun sudah melunasi pinjaman.

Menurut Yudha, sertifikat yang hilang ini sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, disimpulkan hak tanggungan tersebut hapus karena debitur sudah melunasi utang.

"Sesuai aturan ketika kredit sudah lunas dan tidak ada permasalah administratif dari sisi debitur, bank berkewajiban segera mengembalikan agunan (sertifikat kepemilikan agunan), karena kewajiban debitur terhadap bank sudah selesai dan haknya sudah kembali ke debitur," kata Yudha.

Jika kreditor (Bank Mandiri) tidak mengembalikan sertifikat hak atas tanah (SHM), kata Yudha, debitur atau nasabah dapat menempuh beberapa cara.

Langkah awal yang bisa ditempuh, katanya, meminta dengan cara kekeluargaan.

"Kalau sudah diminta tidak diberikan, maka debitur dapat menyampaikan surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Bank Mandiri KCM Sarolangun Sri Pelayang, dapat ditembuskan juga kepada Bank Mandiri Area Jambi serta Kantor OJK Provinsi Jambi.

"Langkah terakhir, Yudha mendorong nasabah yang dirugikan dapat melakukan pengaduan konsumen kepada OJK melalui kanal online Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui tautan kontak157.ojk.go.id. "Terakhir, debitur dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)," tutup Yudha.

Tanggapan Bank Mandiri

Sementara itu, Area Head Bank Mandiri Jambi Indra Gunawan dalam keterangan tertulisnya yang diberikan kepada Kompas.com mengatakan, terkait dengan keluhan nasabah tersebut, pihaknya menegaskan bahwa sertifikat yang menjadi agunan tidak hilang.

Sertifikat nasabah terkait, katanya, dalam kondisi baik, dan disimpan di Kantor Cabang.

"Kami mengundang nasabah untuk datang ke kantor cabang untuk penyerahan agunan tersebut," kata Indra kepada Kompas.com, Senin (25/7/2022).

Kendati demikian, sebagai institusi milik negara yang taat hukum, Bank Mandiri akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan yang telah dilakukan nasabah.

"Bank Mandiri sangat berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah, dengan menerapkan praktik GCG di seluruh aspek operasional dan bisnis," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Nasabah Berjuang Lunasi Utang Bank, Setelah Lunas, Sertifikat Agunan Malah Dinyatakan Hilang

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved