Pilchiksung
Qanun tak Disahkan, Pilchiksung di Lhokseumawe Ditunda, Ini Penjelasan Pemko
Sebelumnya rapat kedua belah pihak dengan DPRK juga telah dilaksanakan. Karena di Permendagri itu disebutkan Pilchiksung dan PAW harus dengan peratura
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Awalnya rencana pelaksanaan pemilihan keuchik serentak dilakukan pada bulan Mei 2022 sebagaimana surat Wali Kota Lhokseumawe yang disampaikan kepada Pemerintahan Gampong yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022.
Namun akhirnya semua tahapan pesta demokrasi terpaksa ditunda sementara yang menurut informasi belum ada Peraturan Daerah atau Qanun tentang pemilihan Keuchik Serentak di Kota Lhokseumawe.
Kabag Pemerintahan Pemko Lhokseumawe, Rifyal saat dikonfirmasi mengatakan, bagian pemerintahan kota Lhokseumawe telah mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) untuk menjadi Rancangan Qanun (Raqan) Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung).
Pada awalnya proses tahapan persiapan draf telah difasilitas Kabiro Hukum Provinsi Aceh.
• Kembali Ditunda, Tuha Peut Meunasah Mesjid Pertanyakan Kepastian Pilchiksung Serentak di Lhokseumawe
Sebelumnya rapat kedua belah pihak dengan DPRK juga telah dilaksanakan. Karena di Permendagri itu disebutkan Pilchiksung dan PAW harus dengan peraturan daerah.
“Sehingga di situ terjadi tarik ulur misalnya tentang Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Rifyal, Selasa (26/7/2022).
Rifyal menyebuitkan, pihaknya tidak melihat dari segi PAW namun diambil dari pemilihan keuchik secara langsung.
“Nah waktu pembahasan dua belah pihak dengan DPRK atau dengan Badan Leglisasi (Banleg) diminta untuk masukan PAW sehingga harus ada perubahan draf tersebut oleh bagian hukum setdako. Setelah diubah sepakatlah bahwa dalam draf tersebut dimasukan PAW setelah disepakati dengan dewan makan kita fasilitasi dengan Biro Hukum untuk dapat nomor register,” jelasnya.
• Ini Nama 8 Calon Keuchik Terpilih dalam Pilchiksung Serentak Tahap II di Nagan Raya
Kemudian sambungnya, draf Pilchiksung tersebut seharusnya diparipurnakan itu sekalian dengan pertanggungjawaban sebelum berakhir masa jabatan Wali Kota Suaidi Yahya.
“Kami sudah menyiapkan dua qanun yaitu pertanggungjawaban wali kota tahun 2021 sama qanun Pilchiksung,” terangnya.
Lalu tambahnya, pihaknya mendapat informasi terkiat Pilchiksung sudah setuju untuk disahkan dan di paripurnakan, namun untuk poin PAW harus dihilangkan.
“Kita masih menunggu, sehingga kembali lagi ke awal, namun hal itu tidak menjadi masalah yang paling penting adalah poin Pilchiksung yang harus jalan karena dari awal itu sudah di ajukan,” demikian Rifyal.
Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini belum ada kepastian Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Kota Lhokseumawe.
Kepastian pelaksanaan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Serentak 2022 di Kota Lhokseumawe belum jelas kapan akan digelar.
Awalnya rencana pelaksanaan pemilihan keuchik serentak dilakukan pada bulan Mei 2022 sebagaimana surat Wali Kota Lhokseumawe yang disampaikan kepada Pemerintahan Gampong yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2022.
Namun akhirnya semua tahapan pesta demokrasi terpaksa ditunda sementara yang menurut informasi belum ada Peraturan Daerah atau Qanun tentang pemilihan Keuchik Serentak di Kota Lhokseumawe.
Ketua Tuha Peut Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sazali Bin Zainal Abidin menyatakan bahwa pihak mereka telah melakukan tahapan awal yakni membentuk Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) di gampong tersebut.
Selanjutnya juga telah mengalokasikan dana pemilihan keuchik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2022.
"Kita telah melakukan persiapan yang matang sejak ada surat pemberitahuan pelaksanaan Pilkades serentak di Kota Lhokseumawe sejak awal tahun 2022. Mulai dari pengalokasian dana dalam APBG Tahun 2022 hingga pembentukan Panitia juga telah dibentuk. Namun sekitar bulan Februari 2022 ada surat pemberitahuan bahwa Pilkades ditunda sementara sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan kapan dilakukan pemilihan tersebut,” ujar Sazali, kepada Serambinews.com, Minggu (24/7/2022).
Lebih lanjut ketua tuha peut mengatakan kondisi belum ada kepastian pelaksanaan Pilkades serentak seperti ini sangat tidak bagus bagi kelangsungan demokrasi tingkat gampong.
“Karena sejak bergulirnya informasi pemilihan Keuchik, para kandidat calon Keuchik sudah melakukan upaya persiapan berkas. Kemudian melakukan silaturahmi langsung dengan warga dengan cara pertemuan door to door untuk mencari dukungan guna dipilih dalam pemilihan dan menjadi keuchik definitif," ujarnya.
Oleh karena itu sambungnya, masyarakat mengharapkan segera dilaksanakan Pilkades serentak di Kota Lhokseumawe tahun 2022.
“Sehingga tidak beradu dengan tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 hingga 14 Juni tahun 2024,” demikian Sazali.(*)
• Cegah Wabah PMK, Ratusan Ekor Ternak di Bireuen Disuntik Vaksin & Vitamin, 1 Sapi Disuntik 2 Kali
• Identitas 9 Penumpang Tewas Kecelakaan Odong-odong di Serang, Seorang Ibu Tewas Sambil Peluk Anaknya
• Hasil Reposisi AKD, Iskandar Al-Farlaky Ketua Komisi 1 DPRA