Berita Abdya
Kasus Vonis Bebas Terdakwa Rudapaksa Anak di Abdya, Begini Reaksi Berbeda JPU & Pengacara Terdakwa
Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Putusan Mahkamah Syari'yah (MS) Blangpidie yang memvonis bebas RA (14), remaja yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosa atau rudapaksa anak di bawah umur menjadi isu hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), beberapa hari terakhir ini.
Pasalnya, terdakwa RA (14), yang masih satu kampung dengan korban seorang bocah berusia 8 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dituntut 60 bulan uqubat penjara.
Namun, oleh Majelis Hakim Mahkamah Sya'iyah Blangpidie dalam sidang putusan perkara jinayah pada Senin (25/7/2022) pagi lalu, memutuskan terdakwa bebas dari tuntutan JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal, SH membenarkan informasi tersebut.
Iqbal menyampaikan, bahwa terdakwa pemerkosa dalam perkara ini juga masih di bawah umur yakni sekitar 14 tahun.
Sedangkan korban berumur tujuh tahun saat peristiwa terjadi pada 2021 lalu, atau kini sudah berusia 8 tahun.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Aceh Putuskan Vonis Bebas untuk Terdakwa Pemerkosaan
Dalam tuntutannya, beber Iqbal, JPU menuntut uqubat 60 bulan penjara, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, namun kemudian terdakwa divonis bebas.
"Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari penuntut umum," ungkap Iqbal.
Kemudian, lanjut Iqbal, dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak remaja tersebut.
Terkait dengan putusan bebas tersebut, lanjut Iqbal, pihaknya segera menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut, apalagi dalam pertimbangannya tidak memihak dan memberikan keadilan ke korban,” tukasnya.
“Karena putusannya bebas, maka langsung kita kasasi ke Mahkamah Agung," tegas M Iqbal.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia menjelaskan, kasus itu sebelumnya terjadi saat korban dipanggil oleh kakak pelaku untuk bermain Tiktok.
Kemudian, ketika korban masuk ke rumah itu, pelaku menariknya ke dalam kamar hingga terjadi pemerkosaan.
Sedangkan kakak pelaku saat itu sedang berada di kamar mandi.
"Lalu korban pulang ke rumah dan mengatakan peristiwa yang menimpa dirinya kepada orangtua dia, kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan," kata Jeri.
Menurut Jeri, hakim telah mengesampingkan fakta hukum sesuai pembuktian di persidangan.
Padahal hasil visumnya terdapat luka sobek, serta mendapatkan pendampingan psikolog karena mentalnya sedikit tertekan.
Baca juga: Kejari Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak Kandung dan Pembunuhan Bayi 38 Hari ke Pengadilan
"Kita tidak terima dengan putusan tersebut, dan telah berkoordinasi dengan JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tandas Rahmat Jeri.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA), Tarmizi Yakub, SH, MH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Terdakwa RA dalam pers rilisnya kepada Serambinews.com, Rabu (27/7/2022), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim MS Blangpidie tersebut.
"Di mana dengan segala keterbatasan, baik aturan hukum di Qanun serta minimnya pengalaman hakim dalam mengadili perkara jinayat, namun Majelis Hakim dapat menegakkan kebenaran, mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan," ungkap Tarmizi.
Pada kesempatan itu, Tarmizi juga menyayangkan sikap JPU yang begitu serampangan menerima berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P-21.
Padahal, menurutnya, terhadap perkara dengan anak sebagai terdakwa, tidak terpenuhi minimal dua alat bukti.
"Perkara ini terkesan dipaksakan, mestinya JPU sesuai hukum sesuai fakta persidangan anak, terdakwa harus dituntut bebas dari segala tuntutan hukum,” urainya.
Baca juga: Pria 39 Tahun Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Pekanbaru, Aksi Pelaku Dibantu Istrinya
“Karena perbuatan yang dituduhkan dalam surat dakwaan JPU terhadap diri terdakwa sama sekali tidak terbukti di persidangan," ungkap Tarmizi.
Lebih lanjut, Tarmizi mengatakan, JPU mestinya tidak bisa menyatakan perkara ini lengkap dan tidak bisa pula melimpahkan kepersidangan, karena terdakwa dan saksi fakta kakak dan nenek terdakwa, membantah tuduhan tersebut.
"Sementara saksi fakta yang lain yang bersama terdakwa yaitu teman-teman terdakwa juga tidak diperiksa sebagai saksi fakta atau saksi yang meringankan untuk terdakwa,” tandasnya.
Sebab, lanjutnya, teman-teman terdakwa bersama terdakwa dari pagi sampai dengan sore, selalu bersama dan tidak ada perbuatan tersebut.
"Dakwaan JPU sangat dipaksakan, hal tersebut tergambar dengan jelas sesuai fakta persidangan,” tukas dia.
“Di mana peristiwa yang dituduhkan tanggal 17 Desember 2021, namun BAP korban dan ibunya tanggal 11 Januari 2022, atau setelah 25 hari peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa," bebernya.
Baca juga: 2 Pria Rudapaksa Gadis Belia di Atas Kapal, Bercak Darah di Pelampung Jadi Saksi Bisu
Selain itu, lanjut Tarmizi, hasil visum yang telah dilakuan tanggal 17 Desember 2021, oleh dokter Elfi dan kembali divisum yang kedua kalinya tanggal 4 Januari 2022, oleh dokter Iqbal.
“Hasil pemeriksaan psikolog yang dilakukan oleh seorang psikolog yang tidak berkompeten di bidangnya dengan waktu hanya selama satu jam dengan metode gambar," paparnya.
Di samping itu, lanjut Tarmizi, psikolog yang dihadirkan dalam perkara itu juga tidak berkompeten sebagai ahli, baik dari segi pendidikan dan keilmuan, di samping kualifikasi psikolog juga tidak terpenuhi karena bukan dari psikolog forensik.(*)