Info CPNS dan PPPK 2022
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Bakal Buka 1.086.128 Formasi Tahun Ini, Berikut Rinciannya
Pada pengadaan atau rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, pemerintah berencana akan membuka sebanyak 1.086.128 formasi.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dilaksanakan pada tahun 2022.
Pemerintah juga telah menentukan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2022 yang akan dibuka.
Pada pengadaan atau rekrutmen CPNS dan PPPK 2022, pemerintah berencana akan membuka sebanyak 1.086.128 formasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (28/6/2022).
"Jumlah rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," kata Mahfud seperti dikutip dari Kompas Tv, 29 Juni 2022.
Lalu, dari jumlah kuota tersebut, formasi apa saja yang bakal dibuka?
Baca juga: Tersangka Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Dijelaskan Mahfud, rekrutmen calon apratur sipil negara (CASN) tahun ini akan lebih diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan.
Sehingga dari total jumlah formasi CASN 2022 yang direncanakan, akan lebih banyak diisi oleh tenaga PPPK.
"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya," ujarnya.
Mahfud mengungkapkan, sebanyak 1.035.811 formasi akan dibuka untuk PPPK.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah, yaitu sebanyak 758.018 orang.
Kemudian disusul PPPK fungsional non guru yang akan dibuka sebanyak 184.239 orang.
Sedangkan untuk lowongan CPNS 2022, akan dibuka sebanyak 8.941.
Diungkapkan Mahfud mengatakan, jumlah formasi CPNS 2022 itu direncankan akan dibuka untuk sekolah kedinasan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Calo CPNS, Kerugian Korban Capai Rp 2,5 Miliar
Rincian formasi CPNS dan PPPK 2022
Secara lengkap, berikut rincian formasi untuk rencana pengadaan CPNS dan PPPK 2022 sebagaimana diungkapkan Menpan RB Ad Interim Mahfud MD.
PPPK Pusat
- Guru: 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK Daerah
- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
- Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang
Baca juga: Inilah Perbedaan yang Paling Mencolok antara PPPK dan CPNS, Soal Gaji dan Jatah Cuti
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK
Merujuk pada rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, ada beberapa persyaratan yang ditentukan untuk bisa mengikuti seleksi CASN.
Secara umum, berikut persyaratannya.
Persyaratan Umum
Adapun persyaratan umum pendaftaran CPNS dan PPPK yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Siap-siap! Pemerintah akan Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Berikut Rinciannya
Selain persyaratan umum, ada kriteria lain yang harus dipenuhi oleh pelamar khusus formasi CPNS.
Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar CPNS yaitu:
- Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Khusus pelamar jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia saat mendaftar maksimal 40 tahun.
Syarat PPPK Guru
Sementara untuk pelamar jabatan PPPK Guru, berikut adalah syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan rekrutmen PPPK 2021.
1. Usia paling minimal 20 tahun dan maksimal 59 pada saat pendaftaran
2. Merupakan honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Untuk pelamar formasi PPPK Non Guru, batas usia saat mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI