Penangkapan Calo PNS di Lhokseumawe
Ungkap Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga tidak Percaya Iming-iming
Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-iming dapat...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang yang mengiming-iming dapat mengurus atau bisa meluluskan PNS atau PPPK.
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Dimana kerugian para korban mencapai Rp 2.538.750.000.
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54), seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.
Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022.
Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.
"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.
Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu.
Saat itu, pihaknya baru menerima dua laporan polisi.
Baca juga: Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta
Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.
Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan, pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.