Senin, 13 April 2026

Penangkapan Calo PNS

Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Polisi Telah Periksa 30 Saksi

Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, sampai saat ini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Kasus calo PNS di Lhokseumawe, polisi telah periksa 30 saksi. 

Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, sampai saat ini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Dimana kerugian dari 22  korban yang melapor mencapai Rp 2.538.750.000.

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54), seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), menyebutkan, sejauh ini belum ada tambahan korban yang melapor.

Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, sampai saat ini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi.

Terdiri atas pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, termasuk ada saksi yang ikut menyaksikan saat korban menyerahkan uang kepada tersangka.

Disebutkan juga, untuk saat ini pihaknya tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Baca juga: VIDEO. - Wawancara Eklusif Pengakuan Tersangka Kasus Calo PNS di Lhokseumawe

Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima  22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. 

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Dijelaskan,  untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu. 

Saat itu, pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved