Penangkapan Calo PNS
Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Polisi Telah Periksa 30 Saksi
Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, sampai saat ini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.
"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.
Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.
Ditargetkan, pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sedangkan tersangka, sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai, apabila ada orang yang mengiming-iming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK.
"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.
Disamping itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan.
"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378," pungkasnya.
Baca juga: Begini Modus Calo PNS Perdaya Korban, Buat Sendiri Stempel BKPSDM & Daftar Usulan Nama CPNS Palsu
Modus operandi
Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.
Sehingga sejak itu, tersangka mulai mencari korban.
Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.
"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-lhokseumawe-didampingi-kapolsek-banda-sakti-mengintrogasi-tersangka-calo-pns.jpg)