Kamis, 11 Juni 2026

Penangkapan Calo PNS

Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Polisi Telah Periksa 30 Saksi

Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, sampai saat ini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Kasus calo PNS di Lhokseumawe, polisi telah periksa 30 saksi. 

Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah, yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Baca juga: Tersangka Kasus Calo PNS di Lhokseumawe Rupanya Pernah Tertipu Rekan Bisnis: Itu Awal Muncul Ide Ini

Barang bukti disita

Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini : 

- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.

- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.

- 10 lembar kuitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved