Penangkapan Calo PNS

Kasus Calo CPNS, Sekdako Lhokseumawe: Gaji Tersangka Telah Ditahan dan Terancam Dipecat jadi PNS

Sedangkan untuk penegakan disiplin terhadap tersangka yang merupakan seorang PNS, Sekda mengaku, sejak dia ditangkap oleh pihak kepolisian, gajinya...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sekdako Lhokseumawe, T Adnan SE. Terkait kasus calo CPNS, Sekdako Lhokseumawe mengatakan, gaji tersangka telah ditahan dan ia terancam dipecat jadi PNS. 

Sedangkan untuk penegakan disiplin terhadap tersangka yang merupakan seorang PNS, Sekda mengaku, sejak dia ditangkap oleh pihak kepolisian, gajinya telah ditahan.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Dimana kerugian dari 22  korban yang melapor mencapai Rp 2.538.750.000.

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54), seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, dihubungi Serambinews.com, awalnya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini. 

"Kita memberikan apresiasi yang luar biasa. Dengan terungkap kasus ini, tidak akan lagi bertambah korban yang tertipu," katanya.

Sekda juga membeberkan, dasarnya sekitar dua bulan lalu, ada dua guru yang mewakili 12 orang lainnya datang langsung ke dia.

Mereka mengadu, tentang aksi dugaan penipuan yang dilakukan tersangka.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Sekda dasarnya telah memanggil tersangka (saat itu proses hukum belum berlangsung), untuk melakukan pertemuan di ruang kerjanya.

Saat itu, ikut dihadiri pihak BPKSDM Lhokseumawe, tersangka, dan juga para korban. 

"Saat itu, dia telah mengakui perbuatannya. Sehingga kita minta untuk segera dikembalikan uang korban. Dia pun saat itu berjanji, akan mengembalikanya," paparnya.

Namun diakui juga, saat itu T Adnan berpikir kalau jumlah korban hanya 12 orang. 

Akan tetapi saat sudah ditangani polisi, jumlah korban yang melapor sudah mencapai 22 orang. 

"Malah yang memgadu ke kami saat itu, sampai saat ini belum membuat laporan resmi ke Polisi. Artinya, jumlah korban melebihi 22 orang," katanya 

Sedangkan untuk penegakan disiplin terhadap tersangka yang merupakan seorang PNS, Sekda mengaku, sejak dia ditangkap oleh pihak kepolisian, gajinya telah ditahan.

"Sedang penegakaan disiplin lanjutan nanti saat sudah ada putusan tetap. Saat sudah ada putusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, maka akan kita dipecat jadi PNS," tegas Sekdako Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto,  didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi, menggelar konfrensi pers, Rabu (27/7/2022).
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi, menggelar konfrensi pers, Rabu (27/7/2022). SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI)

Baca juga: Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Sekda Sempat Panggil Tersangka dan Minta Uang Korban Dikembalikan

Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima  22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. 

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Dijelaskan,  untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu. 

Saat itu, pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Sehingga saat proses hukum berlangsung, jumlah korban yang melapor terus bertambah, hingga saat ini sudah mencapai 22 laporan polisi.

"Untuk tempat tinggal korban tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur. Sedangkan latar belakang pekerjaan korban, dimulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa," katanya.

Lanjutnya, sedangkan untuk kelengkapan berkas, pihaknya pun telah memintai keterangan puluhan saksi.

Ditargetkan, pekan depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP,  dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan tersangka, sampai saat ini masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Didasari kejadian ini, maka Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai, apabila ada orang yang mengiming-iming dapat mengurus atau bisa melewatkan PNS atau PPPK. 

"Dikarenakan saat ini semua proses, mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.

Disamping itu, Kapolres Lhokseumawe juga menyatakan telah membuka posko pengaduan. 

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban dari penipuan yang dilakukan oleh tersangka, kami membuka posko pengaduan di Polsek Banda Sakti dan dapat memghubungi Kapolsek Banda nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, nomor handphone 08116701378,"  pungkasnya.

Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.  (SERAMBI/SAIFUL BAHRI)

Baca juga: VIDEO. - Wawancara Eklusif Pengakuan Tersangka Kasus Calo PNS di Lhokseumawe

Modus operandi

Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.

 Sehingga sejak itu, tersangka mulai mencari korban.

Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus. Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," katanya.

Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah, yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe (Thumbnail Serambi On TV)

Baca juga: Begini Modus Calo PNS Perdaya Korban, Buat Sendiri Stempel BKPSDM & Daftar Usulan Nama CPNS Palsu

Barang bukti disita

Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini : 

- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.

- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.

- 10 lembar kuitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

- 6 lembar print bukti transfer mobile banking.

- 3 lembar struk tranfer ATM.

- 2 lembar print daftar usulan tambahan pegawai  pemerintah dan perjanjian kontrak (PPPK) tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- Satu lembar print foto layar monitor komputer yang berisi daftar usulan CPNS Katagori 2 tahun 2021/2022 Provinsi Aceh.

- 88 lembar print out rekening koran Bank Aceh atas nama tersangka.

Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto,  didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. (SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI)

Baca juga: Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang

Rincian  kerugian korban 

Berikut rincian kerugian setiap korban :

- Korban pertama mengalami kerugian Rp 138.000.000.

- Korban kedua  mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban ketiga mengalami kerugian Rp 17.000.000.

- Korban keempat mengalami kerugian Rp 25.000.000.

- Korban kelima mengalami kerugian Rp 35.000.000.

- Korban keenam mengalami kerugian Rp 2.000.000.

- Korban ketujuh mengalami kerugian Rp 60.000.000.

- Korban kedelapan mengalami kerugian Rp 60.000.000.

- Korban kesembilan mengalami kerugian Rp 65.000.000.

- Korban ke 10 mengalami kerugian Rp 120.000.000.

- Korban ke 11 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 12 mengalami kerugian Rp 155.000.000.

- Korban 13 mengalami kerugian Rp 100.000.000.

- Korban ke 14  mengalami kerugian Rp 210.000.000.

- Korban ke 15 mengalami kerugian Rp 125.000.000.

- Korban ke 16 mengalami kerugian Rp 743.750.000.

- Korban ke 17 mengalami kerugian Rp 58.000.000.

- Korban ke 18 mengalami kerugian Rp 90.000.000.

- Korban ke 19 mengalami kerugian Rp 232.000.000.

- Korban ke 20 mengalami kerugian Rp 70.000.000.

- Korban ke 21 mengalami kerugian Rp 30.000.000.

- Korban ke 22 mengalami kerugian Rp 65.000.000.

Baca juga: Tersangka Kasus Calo PNS di Lhokseumawe Rupanya Pernah Tertipu Rekan Bisnis: Itu Awal Muncul Ide Ini

Pengakuan tersangka 

Af, selaku tersangka, yang diwawancarai Serambinews.com,  mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.

Disaat itu dia mengaku, tertipu dalam bisnis bersama temannya.

"Saat itu saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehungga muncul ide ini," katanya 

Sedangkan uang yang peroleh dari aksi ini, diakuinya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang. 

Tidak ada yang digunakan untuk membeli aset. 

Sedangkan para korban mulai merasa tertipu dan menghubunginya, yakni pada awal 2020. 

Namun saat itu, dia beralasan SK belum siap.

Akan tetapi seiring waktu, semakin banyak korban yang menyadari tertipu. 

Sehingga menghubungi untuk meminta uangnya kembali.

"Saya pun berjanji mengembalikan uang tersebut," katanya.

Bahkan tersangka mengaku, ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan. 

Termasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya juga sudah dikembalikan dengan cara menyicil.

"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil, maka uang dikembalikam sepenuhnya. Jadi karena saya tidak punya uang, maka saya bayar secara menyicil," paparnya.

Dia juga mengaku, tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan. 

Cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar.

Saat ditanya apakah hanya 22 orang yang menjadi korban, tersangka pun mengakui lebih.

"Cuma mereka tidak melapor, karena mungkin sudah terwakili oleh 22 pelapor ini," katanya.

Walaupun dia mengaku, tidak ingat berapa keseluruhan yang menjadi korbannya.

Diujung wawancara, dia pun mengaku sekarang ini sangat menyesal atas tindakannya tersebut, sehingga meminta maaf pada para korban.

Ia pun berjanji, saat dianya selesai menjalani proses hukum, maka akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utangnya pada para korban. (*)

Baca juga: Ini Rincian Kerugian Korban Calo PNS di Lhokseumawe, Mulai Rp 2 Juta Hingga Rp 743 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved