Breaking News

Penangkapan Calo PNS

Begini Modus Calo PNS Perdaya Korban, Buat Sendiri Stempel BKPSDM & Daftar Usulan Nama CPNS Palsu

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), menginterogasi tersangka kasus calo PNS, Rabu (27/7/2022). 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengungkapan kasus calo CPNS oleh Polres Lhokseumawe menguak modus operandi pelaku. 

Dalam kasus tersebut, kerugian dari 22 korban yang sudah melapor ke polisi mencapai Rp 2.538.750.000.

Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54), seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe, dalam kasus calo CPNS tersebut.

Sedangkan modus operandi tersangka, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS kategori 2 dan PPPK.

Sehingga sejak kala itu tersangka mulai bergerilya mencari korban.

Berbekal status dirinya sebagai PNS, tersangka pun dengan mudah menyakinkan korban.

Baca juga: Tersangka Kasus Calo PNS di Lhokseumawe Rupanya Pernah Tertipu Rekan Bisnis: Itu Awal Muncul Ide Ini

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022).

“Apabila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," ujar Kapolres.

Selain uang, korban juga diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung di mana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Baca juga: Ungkap Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga tidak Percaya Iming-iming

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe jmembeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved