Penangkapan Calo PNS
Pengakuan Tersangka Calo CPNS di Lhokseumawe, Berawal Tertipu Bisnis Hingga Uang Dipakai Bayar Utang
Af, selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Af, selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu. Disaat itu dia mengaku, tertipu dalam bisnis bersama temannya.
Laporan Saiful BahrinI Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.
Dimana kerugian dari 22 korban yang melapor mencapai Rp 2.538.750.000.
Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54), seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.
Af, selaku tersangka yang diwawancarai Serambinews.com, mengaku mulai muncul niat untuk melakukan dugaan penipuan ini pada awal tahun 2019 lalu.
Disaat itu dia mengaku, tertipu dalam bisnis bersama temannya.
"Saat itu saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehingga muncul ide ini," katanya
Sedangkan uang yang peroleh dari aksi ini, diakuinya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar utang.
Tidak ada yang digunakan untuk membeli aset.
Sementara para korban mulai merasa tertipu dan menghubunginya, yakni pada awal 2020.
Baca juga: Ungkap Kasus Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga tidak Percaya Iming-iming
Namun, saat itu dia beralasan SK belum siap.
Akan tetapi seiring waktu, semakin banyak korban yang menyadari tertipu.
Sehingga menghubungi untuk meminta uangnya kembali.
"Saya pun berjanji mengembalikan uang tersebut," katanya.