KPK Resmi Tahan Mardani Maming Tersangka Kasus Suap Izin Tambang
KPK melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani Maming yang terkait dalam kasus suap
“Diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” ujar Alex.
Menurut Alex, tindakan Maming melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam pasal itu disebutkan pohak yang mendapatkan IUP dan IUPK tidak diperbolehkan memindahkan dua izin tersebut ke pihak lain.
Dalam perkara ini, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Politisi PDI-P Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Polri Siap Bantu Cari
Sebagai informasi, Maming sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka tersebut.
Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel menolak permohonan Maming.
Maming juga sempat ditetapkan sebagai buron karena dua kali absen dari panggilan penyidik.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 14 Juli namun Maming absen dengan alasan praperadilan masih berjalan.
KPK kemudian kembali memanggil Maming pada 21 Juli namun ia kembali absen.
KPK kemudian melakukan jemput paksa pada 25 Juli namun Maming tidak ditemukan di apartemennya.
Pada 26 Juli KPK menetapkan Maming sebagai DPO.
Pada 28 Juli, Maming kemudian mendatangi KPK.
Menurutnya ia telah bersurat ke lembaga antirasuah itu bahwa dirinya bersedia datang menemui penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mardani-H-Maming-ditahan-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Kamis-2872022.jpg)