Mardani Maming Bantah Kabur: Saya Ziarah Wali Songo

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengaku tak pernah kabur atau menghilang ketika tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. 

Dalam proses suap-menyuap, seharusnya ada pihak yang dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

Namun, KPK hanya menjadikan Mardani Maming sebagai tersangka tunggal.

Hal itu lantaran, penyuap Mardani Maming telah meninggal dunia.

"Dalam paparan ekspose itu ternyata pemberinya Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Alex, sapaan Alexander, menyebut bahwa Henry merupakan pemberi suap ke Maming dalam kasus ini.

Akan tetapi, Henry bebas dari proses hukum karena sudah meninggal dunia.

Kendati tanpa menetapkan tersangka penerima suap, KPK percaya diri kasus ini bisa ditangani.

Lembaga antirasuah itu mengklaim memiliki banyak bukti dalam menangani kasus tersebut.

"Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut kepala dinas pertambangan dan energi," kata Alex.

 

Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait penerbitan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dalam rentang waktu 2014-2020.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode, dari 2010 hingga 2018.

Ia disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menahan Maming selama 20 hari pertama, mulai hari ini, hingga 16 Agustus mendatang, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (*)

Baca juga: Tim Dokter Arab Saudi Berhasil Pisahkan Kembar Siam Asal Yaman

Baca juga: Dikukuh sebagai Ketua Apkasindo Perjuangan Pidie, Isa Alima Siap Perjuangkan Aspirasi Petani Sawit

Baca juga: Kemenkes RI Harapkan Dukungan Semua Pihak di Aceh agar Cakupan Imunisasi Anak-anak Meningkat

 

 

Tribunnews.com: Mardani Maming Bantah Kabur: Bukan Saya Hilang, Tapi Saya Ziarah Wali Songo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved