Berita Lhokseumawe

Polisi Bongkar Calo CPNS Rp 2,5 Miliar, Pelaku ASN Kantor Camat

Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Editor: bakri

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Akibat penipuan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu kantor camat di Lhokseumwe, Af (54), total kerugian yang dialami oleh 22 korban sebanyak Rp 2.538.750.000.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan di Polsek Banda Sakti pada 8 Juni-15 Juli 2022.

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, menurut Kapolres, dimulai saat ada penerimaan CPNS dari formasi K2 (kategori 2) dan PPPK pada tahun 2019 hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan yang kami terima, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi antara 2 juta sampai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe yang dalam konferensi pers tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas, Salman Alfarasi.

Kapolres juga mengungkapkan, tersangka Af ditangkap di salah satu kantor camat di Lhokseumawe pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Saat itu, sebut AKBP Henki Ismanto, pihaknya baru menerima dua laporan.

Saat proses hukum berlangsung, lanjut Kapolres, jumlah korban yang melapor terus bertambah dan hingga saat ini sudah mencapai 22 orang.

"Adapun tempat tinggal para korban tersebar di empat kabupaten/kota yakni Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Timur.

Sedangkan pekerjaan korban mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, hingga mahasiswa," rincinya.

Terkait modus operandi yang dilakukan tersangka, Kapolres menjelaskan, berawal dari tahun 2019 dengan adanya penerimaan CPNS katagori 2 dan PPPK.

Baca juga: Calo CPNS Mulai Bergentayangan di Aceh, Minta Uang Ratusan Juta untuk Bantu Luluskan Peserta Tes

Baca juga: Modus Calo CPNS, Pejabat Kemenag Tipu 12 Honorer, Pelaku Raup Untung Rp 2 M

Sehingga, sejak saat itu tersangka mulai mencari korban.

Berbekal sebagai PNS, tersangka menyakinkan korban.

"Tersangka meyakinkan korban kalau dia bisa mengurus.

Bila seseorang mau lulus menjadi PNS atau PPPK, maka syaratnya harus menyerahkan uang pengurusan," jelas Kapolres.

Selain uang, kata AKBP Henki Ismanto, korban juga diminta oleh tersangka untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, dan SKCK.

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun, lanjut Kapolres, ternyata tersangka tak pernah mengurus dan uang yang diambilnya dari korban digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

"Kemana saja digunakan uangnya, masih kita dalami," ucapnya.

Sedangkan berkas yang diminta dari para korban, sebut Henki Ismanto, sudah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka meyakinkan korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon CPNS dan PPK yang dibuat sendiri menggunakan komputer.

Seolah-olah yang membuat daftar tersebut adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Selain itu, tambah Kapolres, tersangka membuat surat perjanjian untuk korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat sendiri oleh tersangka.

Untuk kelengkapan berkas, tambah Kapolres, pihaknya sudah memintai keterangan dari puluhan saksi.

Ditargetkan, pekan depan berkas kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 84 KUHAP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sampai saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe,”jelas AKBP Henki Ismanto.

Berdasarkan kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai bila ada orang yang mengiming-ngimingi dapat mengurus atau bisa meluluskan PNS atau PPPK.

"Sebab, saat ini semua proses mulai dari pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online," imbuhnya.

AKBP Henki Ismanto menambahkan, Polres Lhokseumawe sudah membuka posko pengaduan untuk kasus tersebut di Polsek Banda Sakti.

"Bila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka, dapat memghubungi Kapolsek Banda Sakti melalui nomor 082386622221 atau Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti melalui nomor 08116701378," pungkasnya.

Tertipu dalam Bisnis Bersama Teman

Af (54), Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu kantor camat di Lhokseumawe yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), saat diwawancarai Serambi, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, niatnya untuk melakukan penipuan ini mulai muncul pada awal tahun 2019 lalu.

Pada saat itu, menurut Af, dia mengaku baru saja tertipu dalam bisnis bersama temannya.

"Saat itu, saya berpikir bagaimana bisa mencari uang, sehingga muncullah ide ini," ujarnya.

Uang yang diperoleh dari penipuan itu, sebut Af, habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang.

“Tidak ada dari uang tersebut yang saya gunakan untuk membeli aset,” ungkap Af.

Ia menjelaskan, para korban mulai merasa tertipu dan menghubungi dirinya pada awal tahun 2020.

Namun, lanjut Af, saat itu dirinya beralasan bahwa SK mereka belum siap.

“Seiring waktu berjalan, makin banyak korban yang menyadari bahwa mereka sudah tertipu.

Sehingga, korban menghubungi saya untuk meminta uang mereka kembali.

Saat itu, saya pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut," katanya.

Tersangka mengaku, ada sebagian uang korban yang sudah dikembalikan.

Termasuk uang dari 22 pelapor, setengahnya sudah dikembalikan dengan cara dicicil.

"Dalam perjanjian, bila tidak berhasil, uang dikembalikam sepenuhnya.

Jadi, karena saya tidak punya uang lagi, maka saya bayar secara cicilan," papar Af.

Dia juga mengaku tidak ingat persis berapa dana yang sudah dikembalikan kepada korban.

Af cuma direka-reka ada sekitar Rp 1 miliar yang sudah dikembalikan.

Ditanya apakah korban hanya 22 orang, tersangka mengakui lebih dari itu jumlahnya.

"Cuma korban yang lain tidak melapor karena mungkin merasa sudah terwakili oleh 22 pelapor ini," ujarnya.

Walaupun mengaku tidak ingat pasti berapa keseluruhan orang yang menjadi korbannya, di akhir wawancara dengan Serambi, Af mengaku sangat menyesal dengan perbuatan tersebut.

Karena itu, ia meminta maaf kepada para korban.

“Setelah selesai menjalani proses hukum, saya janji akan berupaya melunasi sedikit demi sedikit utang saya pada para korban,” tutup Af. (bah)

Barang Bukti yang Disita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved