Berita Aceh Besar

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Logging

Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar mengamankan tiga pelaku ilegal logging di Desa Meunasah Tunong

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Ilegal Logging 

JANTHO - Unit Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Besar mengamankan tiga pelaku ilegal logging di Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar, Minggu (24/7/2022) lalu.

Dari hasil pengamanan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil truk Mitsubhisi yang mengangkut kayu gelondongan rimba campuran tanpa dokumen yang sah.

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra mengatakan, pengamanan dilakukan pada pukul 00.30 WIB dinihari.

Saat itu pihaknya mendapat informasi tentang satu unit mobil truk pengangkut kayu ilegal yang sedang melintas dari arah Lamteuba menuju Samahani.

"Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Kemudian pada saat tim sedang melintas di kawasan Jalan Lamkabe, kita melihat satu unit mobil Mitsubhisi warna kuning dengan Nopol BK 8026 XD," kata Ferdian saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (27/7/2022).

Melihat mobil tersebut, pihaknya langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan delapan batang kayu gelondongan jenis rimba campuran diperkirakan sebanyak dua meter kubik.

"Ketika tim menanyakan perihal kelengkapan dokumen, tersangka tidak dapat menunjukannya.

Baca juga: Abusyik Sebut Ilegal Logging Penyebab Banjir Tangse

Baca juga: Warga Lamteng Pulo Aceh Diingatkan Stop Praktik Ilegal Logging

Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan," ujar Ferdian.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial IS (23), MY (24) dan MA (19).

Ia mengatakan, dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa kayu gelondongan dibawa dari Lamteuba menuju ke penampung G (masih dalam pencarian) di salah satu desa di Aceh Besar.

"Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Hukuman penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 2,5 miliar. (i)

Baca juga: KPH Wilayah VI Gerebek Lokasi Ilegal Logging di Kota Bahagia

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Ilegal Logging

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved