Akal Bulus Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya, Satu Korban Hamil, Modus Usir Jin

Kasus dukun gadungan rudapaksa ibu dan 2 anaknya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/TribunSumsel.com/Winando Davinchi
Ilustrasi rudapaksa dan Imam Syafaat (29), pelaku rudapaksa ibu dan 2 anaknya di Kabupaten Ogan Komering Ili, Sumatera Selatan (Sumsel) saat diamankan pihak kepolisian. 

Sembiring melanjutkan penjelasannya, sadar dicabuli pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke polisi.

Pelaku berhasil diamankan pada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing pada Selasa (26/7/2022)

Imam Syafaat sudah ditahan dan dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," urai Sembiring, dikutip dari TribunSumsel.com.

Sembiring juga menyebut, korban mengalami kerugian Rp 2.900.000 dalam kasus ini.

Baca juga: Zelenskyy Pantau Langsung Ekspor Gandum Pertama Ukraina di Pelabuhan Laut Hitam ke Luar Negeri

Baca juga: Seluruh Asset Medco Energi Raih KPI SCM Award dari SKK Migas 

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Anggota TNI di Papua, Praka AS Terluka di Paha, Tim Investigasi Diterjunkan

Tribunnews.com: Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved