Akal Bulus Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya, Satu Korban Hamil, Modus Usir Jin
Kasus dukun gadungan rudapaksa ibu dan 2 anaknya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Sembiring melanjutkan penjelasannya, sadar dicabuli pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke polisi.
Pelaku berhasil diamankan pada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing pada Selasa (26/7/2022)
Imam Syafaat sudah ditahan dan dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," urai Sembiring, dikutip dari TribunSumsel.com.
Sembiring juga menyebut, korban mengalami kerugian Rp 2.900.000 dalam kasus ini.
Baca juga: Zelenskyy Pantau Langsung Ekspor Gandum Pertama Ukraina di Pelabuhan Laut Hitam ke Luar Negeri
Baca juga: Seluruh Asset Medco Energi Raih KPI SCM Award dari SKK Migas
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Anggota TNI di Papua, Praka AS Terluka di Paha, Tim Investigasi Diterjunkan
Tribunnews.com: Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil