Kopda Muslimin Meninggal, Proses Hukum Terhadap 5 Eksekutor Penembak Rini Tetap Berjalan

Namun demikian proses hukum untuk 5 pelaku eksekutor kasus penembakan Rina Wulandari masih terus berlanjut.

Editor: Amirullah
Dokumentasi Kodam IV/Diponegoro
Kopda Muslimin suami dari Rini Wulandari korban penembakan di jalan Cemara III nomor 7 RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang. 

Muntah-muntah

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto menerangkan berdasarkan laporan kronologis yang didapat dari Dandim 0715/Kendal, Kopda Muslimin datang ke rumah orang tuanya pukul 05.30 WIB menggunakan motor Mio J AA2703NC.

Kopda Muslimin mengetuk pintu dan dibukakan oleh bapak kandungnya bernama Mustakim.

Kopda Muslimin masuk ke kamar belakang menemui kedua orang tuanya.

"Saat itu Kopda Muslimin dalam keadaan muntah-muntah dan kemudian Kopda Muslimin berbaring di tempat tidur," jelasnya.

Komandan Pomdam (Danpomdam) IV/Diponegoro Kolonel CPM Rinoso Rudi menyebut Kopda Muslimin tewas usai menenggak racun.

Hal tersebut diketahui dari hasil proses autopsi.


Kolonel Rinoso menjelaskan kematian diperkirakan 6 hingga 12 jam sebelum pemeriksaan dilakukan terhadap jenazah, yakni pukul 13.00 WIB.

Orang Tua Bantah Tenggak Racun

Namun orangtua Kopda Muslimin meyakini anaknya meninggal bukan karena bunuh diri.

Mustakim, ayah Kopda Muslimin mengatakan anaknya meninggal karena capek.

Keterangan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki usai melayat ke rumah orangtua Kopda Muslimin, di Gang Ademayem RT 02 RW 01, Kelurahan Trompo, Kamis (28/7/2022).

Basuki mengatakan, dirinya sempat berbicara cukup panjang dengan Mustakim.

Berdasarkan keterangan si ayah, Kopda Muslim datang ke rumah pukul 05.30 WIB.

Di hadapan orangtuanya, Muslimin mengaku khilaf atas perbuatannya dan sempat meminta maaf.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved