Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Alasannya: Dia Kooperatif

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). 

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan

SERAMBINEWS.COM - Salah satu ahli telematika, Roy Suryo sedang berurusan dengan pihak penegak hukum.

Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini polisi sedang mendalami mengusut kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur karena Roy Suryo dianggap kooperatif.

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Baca juga: Roy Suryo Syok Jadi Tersangka, Sempat Muntah dan Pingsan, Dibantu Kusi Roda dan Tiga Hari Tak Tidur

Baca juga: Tagar Tangkap Roy Suryo Trending di Twitter Usai Viral Unggahan Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Baca juga: VIDEO - Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Dilaporkan Roy Suryo Ke Polisi

Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.

"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.

Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.

"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Sury sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Kemarin, Kamis (28/7/2022), Roy Suryo kembali diperiksa polisi.

Roy Suryo yang dikenal pakar telematika ini menjalani pemeriksaan polisi hingga pukul 22.30 WIB.

Meski tak ditahan polisi, Roy Suryo tampak lemas usai menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan 'penyangga leher medis'.

Saat awak media berusaha untuk menanyakan hasil pemeriksaan, Roy Suryo hanya bilang 'nanti'.

"Nanti ya, nanti," kata Roy Suryo.

Sementara, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menyebut jika kliennya perlu istirahat dulu.

"Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat. Mohon doanya," ujar Pitra.

Minggu Lalu Pakai Kursi Roda

Pada Jumat (22/7/2022) pekan lalu, Roy Suryo menjalani pemeriksaan polisi sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Dia diperiksa 12 jam dalam kasus yang sama.

Namun, Roy Suryo memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan.

Roy Suryo tampak terkulai lemas setelah keluar dari ruang penyidik usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Dia harus menggunakan kursi roda saat keluar dari Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat sekitar pukul 22.22 WIB.

Bahkan, Roy Suryo harus dipapah sejumlah tim kuasa hukumnya ketika menuruni anak tangga.

Seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pun meminta pada wartawan agar tak memberondong pertanyaan pada kliennya.

Ia meminta pada media agar bersedia memberi ruang bagi Roy Suryo untuk beristirahat.

"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya Tak Menahan Roy Suryo Usai Ditetapkan Tersangka: Dia Kooperatif,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved