Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Bripka ARR Dipecat
Bripka ARR, anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota, Papua Barat, dipecat karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Selain itu anggota yang sedang kita dalami, yang memakai, yang ikut-ikutan dan yang dipaksa dan dipancing-pancing. Ada sekitar 12 yang sudah dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Namun, dari 12 anggota tersebut, hanya dua personel yang dinyatakan positif narkoba.
"Tapi dari 12 ini ada sekitar dua yang positif. Sedangkan yang terbukti sebagai pengedar saya perintahkan diproses hukum," kata dia.
Dari belasan personel yang diperiksa tersebut, terdapat anggota yang bertugas di Polres Manokwari dan Polda Papua Barat.
"Ada Anggota Polres (Manokwari) dan katanya sih Polda, tapi yang diperiksa ada anggota beberapa polres," ucapnya.
Nasib Kompol CB
Daniel menegaskan, Kompol CB pasti dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Polres Sorong Kota.
"Dinonjobkan itu sudah pasti, hasil pemeriksa diproses hukum, setelah proses hukum baru dilanjutkan proses internal," ujarnya.
Menurut dia, pengusutan kasus dugaan narkoba terhadap Kompol CB itu telah sesuai dengan peraturan Kapolri.
Sebelumnya, BNN telah menetapkan Kompol CB sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan nakorba.
Kompol CB diringkus tim gabungan BNN Papua Barat dan polisi setelah mendapatkan keterangan dari pengedar narkoba berinisial HER.
Akibat perbuatannya, Kompol CB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Papua Barat. Kompol CB dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Bharada E Sudah Jalani Pemeriksaan di LPSK Terkait Kasus Brigadir J, Datang Secara Diam-diam
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Tinjau Lomba Kompetensi Siswa SMK Tingkat Provinsi Ke-30 Tahun 2022
Baca juga: Profil Tim Uruguay di Piala Dunia 2022 Qatar: Peluang Darwin Nunez "Si Miskin" Merajut Mimpi
Kompas.com: Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota Polres Sorong Kota Dipecat