Kamis, 7 Mei 2026

Berita Langsa

Tiga Ahli Waris ASN Pemko Langsa Terima Santunan Jaminan Kematian dari BPJamsostek 

Jaminan kematian masing-masing Rp 42 juta itu diserahkan di Kantor BPKSDM Langsa kepada ahli waris tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemko Langsa yang

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Bidang Kepesertaan, Sugiyanto mewakili Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Langsa, ikut disaksikan Kepala BPKSDM Langsa Dewi Nursanti, SH, MH menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris ASN yang sudah meninggal dunia. Penyerahan santunan JKM itu di Kantor BPKSDM Langsa, Jumat (29/7/2022) 

Kelima program ini memiliki manfaat yang beragam, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja 

Kemudian beasiswa untuk dua anak mulai jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. 

"Sedangkan untuk JKP ada 3 manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” terang Muhammad Kurniawan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved