Berita Langsa
Tiga Ahli Waris ASN Pemko Langsa Terima Santunan Jaminan Kematian dari BPJamsostek
Jaminan kematian masing-masing Rp 42 juta itu diserahkan di Kantor BPKSDM Langsa kepada ahli waris tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemko Langsa yang
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kelima program ini memiliki manfaat yang beragam, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Selain itu, masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja
Kemudian beasiswa untuk dua anak mulai jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta.
"Sedangkan untuk JKP ada 3 manfaat yang diberikan, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” terang Muhammad Kurniawan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/jaminan-kematian-di-langsa.jpg)