Senin, 13 April 2026

Berita Langsa

Tiga Ahli Waris ASN Pemko Langsa Terima Santunan Jaminan Kematian dari BPJamsostek 

Jaminan kematian masing-masing Rp 42 juta itu diserahkan di Kantor BPKSDM Langsa kepada ahli waris tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemko Langsa yang

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala Bidang Kepesertaan, Sugiyanto mewakili Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Langsa, ikut disaksikan Kepala BPKSDM Langsa Dewi Nursanti, SH, MH menyerahkan santunan kepada 3 ahli waris ASN yang sudah meninggal dunia. Penyerahan santunan JKM itu di Kantor BPKSDM Langsa, Jumat (29/7/2022) 

Jaminan kematian masing-masing Rp 42 juta itu diserahkan di Kantor BPKSDM Langsa kepada ahli waris tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemko Langsa yang telah meninggal dunia. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Langsa, Jumat (29/7/2022) menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM). 

Jaminan kematian masing-masing Rp 42 juta itu diserahkan di Kantor BPKSDM Langsa kepada ahli waris tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemko Langsa yang telah meninggal dunia. 

Tiga ASN Pemko Langsa yang sudah meninggal dunia itu, yakni Hj Sumiati, SE, Dali Muchtar, SH, dan Hendra Juni Kesuma.

Penyerahan santunan oleh Kepala Bidang Kepesertaan, Sugiyanto mewakili Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan. 

Penyerahan JKM ini ikut disaksikan Kepala BPKSDM Langsa, Dewi Nursanti, SH, MH. 

Baca juga: Mahasiswa Magang juga Harus Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Contohnya

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Kota Langsa, Muhammad Kurniawan, mengatakan ketiga ASN ini mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta mandiri iuran Rp 16.800. 

"Oleh karena itu setiap ahli waris berhak memperoleh santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta," ujarnya. 

Muhammad Kurniawan berharap seluruh masyarakat pekerja yang ada di kantor-kantor pemerintahan bisa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Risiko saat bekerja tidak ada yang mengharapkan terjadi, tetapi perlindungan adanya kecelakaan kerja wajib ada. 

Apalagi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Baca juga: Wakil Walikota dan Kepala BPJamsostek Langsa Serahkan Santunan Jaminan Kematian

Seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah nonaparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek

Ia juga menjelaskan bahwa BPJamsostek memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT).

Kemudian Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved