Calo CPNS

Update Terbaru Kasus Calo PNS di Lhokseumawe, Terungkap Ada Korban Baru Asal Bireuen

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

Selain uang, korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akte lahir, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK. 

"Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK, tergantung dimana mau ditempatkan di lingkungan Pemko Lhokseumawe," paparnya.

Namun ternyata, lanjut Kapolres Lhokseumawe, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan tersebut dan uang yang diambilnya dari korban dipergunakan untuk keperluan pribadi.  

"Kemana saja dipergunakan uangnya, masih kita dalami," jelasnya.

Sedangkan untuk berkas yang diminta dari para korban telah dimusnahkan dengan cara dibakar oleh tersangka.

Kapolres Lhokseumawe juga membeberkan, tersangka juga meyakinkan para korban dengan mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS dan PPK yang dibuat sendiri dengan menggunakan komputer. 

Seolah-olah, yang membuat daftar tersebut dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII Banda Aceh.

Serta membuat surat perjanjian korban dengan mencatut nama Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuat tersangka sendiri.

Barang Bukti yang Disita

Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini : 

- Satu unit handphone merk Samsung milik tersangka yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan korban.

- Dua buah buku tabungan, yakni tabungan Bank Aceh Syariah dan BSI yang digunakan tersangka untuk menampung dana dari para korban, beserta dua kartu ATM.

- 10 lembar kwitansi.

- 13 slip penyetoran bank.

- 9 lembar surat perjanjian penyerahaan uang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved