Calo CPNS

Update Terbaru Kasus Calo PNS di Lhokseumawe, Terungkap Ada Korban Baru Asal Bireuen

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kapolres Lhokseumawe Henki Ismanto, didampingi Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), mengintrogasi tersangka, Rabu (27/7/2022). Dalam kasus calo CPNS Rp 2,5 Miliar di Lhokseumawe, polisi sita sejumlah barang bukti. 

Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus bisa mengurus untuk kelulusan (menjadi calo) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. 

Dimana kerugian dari 22  korban yang melapor mencapai Rp 2.538.750.000.

Pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka berinisial Af (54) seorang PNS di sebuah kantor camat di Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), Minggu (31/7/2022), menyebutkan, dalam menindaklanjuti kasus ini,  pihaknya telah membuka posko pengaduan dan juga menyebarkan nomor handphone.

Fakta Baru Kasus Calo CPNS di Lhokseumawe, Tersangka Beraksi Sejak 2016, Ngaku untuk Bayar Utang

Sehingga Sabtu kemarin, ada satu korban batu yang menghubungi pihaknya. Korban mengaku memgalami kerugian Rp 100 juta.

"Dia berasal dari Bireuen. Korban juga telah mengirim bukt* berupa slip penyetoran uang, surat perjanjian, dan bukti lainnya, seperti korban-korban lainnya," katanya.

Meskipun untuk korban baru asal Bireuen ini baru akan membuat laporan resmi ke Posko pengaduan di Polsek Banda Sakti, pada Selasa (2/8/2022).

Sedangkan untuk proses hukum lanjutan terhadap tersangka, sampai saat ini pihaknya telah memintai keterangan 30 orang saksi. Terdiri dari pelapor, orang yang mengenalkan korban dengan pelapor, ternasuk ada saksi yang ikut menyaksikam saat korban menyerahkan uang kepada tersangka, pihak perbankan, dan lainnya.

Disebutkan juga, untuk saat ini pihaknya tinggal merampungkan berkas dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Sebelumnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam konfrensi pers, Rabu (27/7/2022), menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menerima 22 laporan polisi di Polsek Banda Sakti.

Laporan polisi mulai diterima pada 8 Juni 2022 sampai dengan 15 Juli 2022. 

Sedangkan dugaan upaya penipuan yang dilakukan tersangka, dimulai saat adanya lowongan penerima PNS dari formasi K2 dan PPPK tahun 2019 lalu hingga Juni 2022 lalu.

"Dalam laporan, korban mengaku mengalami kerugian dengan jumlah bervariasi, antara Rp 2 juta sampai ada yang mencapai 700 juta rupiah," ujar Kapolres Lhokseumawe didampingi Kasat Reskrim AKP Zeska, Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal (Abu Bangka), dan Kasubag Humas Salman Alfarasi.

Dijelaskan, untuk proses penangkapan tersangka, telah dilakukan pada 23 Juni 2022 lalu. Saat itu pihaknya baru menerima dua laporan polisi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved