Jumat, 29 Mei 2026

Dua Nelayan Diringkus Polisi di Labuhanbatu, 25 Kilogram Sabu Disita saat Mengambang di Laut

Penangkapan kedua nelayan tersebut berawal saat polisi menemukan puluhan bungkus sabu-sabu yang mengambang di laut.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi sabu dan Dua nelayan ditangkap polisi lantaran menyimpang 25 Kilogram sabu-sabu yang mengambang di Laut. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Dua nelayan di Sumatera Utara terlibat kasus narkoba

Keduanya ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan kedua nelayan tersebut berawal saat polisi menemukan puluhan bungkus sabu-sabu yang mengambang di laut.

Narkoba jenis sabu tersebut ditemukan mereka di perairan Sungai Barumun, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kedua nelayan tersebut yakni, Agus Salim (37) dan Jainal (46), keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, menceritakan bahwa awalnya kedua pelaku ini menemukan 20 bungkus sabu yang mengambang di perairan.

Setelah menemukan benda tersebut, mereka kemudian menyimpannya dan berniat untuk menjual Narkoba itu.

"Mereka mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagi nelayan juga. Lalu timbullah niat mereka ini untuk mencari narkoba itu, untuk mereka jual," kata Martualesi kepada Tribun Medan, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Rumah Pasutri Pengedar Sabu dan Ganja Digeledah, Istri Halangi Polisi, Suaminya Malah Kabur

Ia menuturkan, pihaknya yang juga mendapatkan informasi penemuan narkoba di tengah laut itu langsung melakukan penyelidikan dan mencari barang haram itu.

Petugas pun kemudian mengintrogasi terhadap sejumlah nelayan yang menemukan Narkoba itu.

Namun, saat itu mereka mengaku bahwa telah membuang narkoba tersebut karena takut.

"Mereka (Nelayan) awalnya memang ngaku mendapatkan narkoba itu, tapi pengakuannya takut jadi mereka buang karena isinya sabu. Tapi dua pelaku ini tetap mencari narkoba itu," sebutnya.

Martualesi menuturkan, setelah menemukan benda haram itu kedua pelaku ini mengambilnya dengan cari menjaring, dan menyimpannya selama 12 jam.

"Petugas kemudian mendatangi kedua pelaku ini dan melakukan interogasi, awalnya mereka berdalih," bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan, polisi yang merasa curiga terhadap kedua nelayan ini terus mengintrogasi terhadap keduanya, dan melakukan pemeriksaan urin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved