Berita Bireuen
Begini Perkembangan Kasus Penemuan Mayat Dalam Sumur Tua di Bireuen
Polres Bireuen terus melengkapi berkas kasus pembunuhan terhadap Farhan (23), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Jangka Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Polres Bireuen terus melengkapi berkas kasus pembunuhan terhadap Farhan (23), warga Gampong Pulo Pineung Meunasah Dua, Jangka Bireuen.
Sebelumnya, warga Jangka, Bireuen, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (3/5/2022) menemukan satu mayat laki - laki dalam sumur tua salah satu kebun di Dusun Lhok Weng, Gampong Bugak Masjid, Kecamatan Jangka
Hingga saat ini perkembangan kasus tersebut baru tahap satu untuk dilengkapi lagi dan nantinya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK MH, Selasa (02/08/2022) mengatakan pada intinya berkas sudah lengkap dan sudah tahap satu dan terus
diperbaiki serta dilengkapi lagi tim penyidik.
“Berkasnya baru tahap satu dan sedang dilengkapi lagi tim penyidik, setelah lengkap akan
diserahkan ke Kejari Bireuen,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi anggota Satreskrim Polres Bireuen.
Baca juga: Ini Klarifikasi Pemuda Minta Sedekah di Lhokseumawe, Turun dari Mobil Ganti Baju Koko Hingga Viral
Dikatakan, kasus tersebut dengan tersangkanya Ism (27) juga warga Gampong Pulo Pineung, Meunasah Dua
Jangka
Apabil kasusnya sudah rampung semua segera diserahkan ke Kejari Bireuen.
Ditambahkan, barang bukti bersama pengakuan tersangka dan juga hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu juga diserahkan.
Dikatakan, tim penyidik sedang menyusun berkas dan memastikan mencukupi dan lengkap sebagaimana permintaan Kejari.
Setelah itu segera diserahkan ke Kejari Bireuen untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Jangka, Diawali Membeli Sabu, Diakhiri Membakar Barang Bukti
Menjawab Serambinews.com kapan diserahkan, Kasat Reskrim mengatakan, kemungkinan dalam minggu ini, berkas kasus tersebut dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen.
Dalam kasus pembunuhan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 Sub 340 dan 365 jo 55 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Heboh mayat dalam sumur tua
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Jangka, Bireuen, sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (3/5/2022) menemukan satu mayat laki - laki dalam sumur tua salah satu kebun di Dusun Lhok Weng, Gampong Bugak
Masjid, Kecamatan Jangka.