Selebriti

Dugaan Penyelewengan Dana LPKS Ditangani Kejaksaan, Begini Modus Dilakukan Pengurus

Ia menjelaskan, saat ini kasus dugaan penyelewan dana LKPS masih dalam penyelidikan Tim Penyidik Cabjari Pidie di Kotabakti

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi, menangani kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPKS di Kecamatan Sakti Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

Ia menjelaskan, saat ini kasus dugaan penyelewan dana LKPS masih dalam penyelidikan Tim Penyidik Cabjari Pidie di Kotabakti

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti melakukan kasus penyelidikan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana Lembaga Pengelola Keuangan Syariah (LPKS) di Kecamatan Sakti Pidie.

Penyelidikan dana LPKS dilakukan Cabjari Pidie di Kotabakti setelah adanya laporan masyarakat. 

" LKPS mengelola Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Sakti bersumber dari APBN," kata Kacabjari Sakti, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambinews.com, Selasa (2/8/2022).

Ia menjelaskan, saat ini kasus dugaan penyelewan dana LKPS masih dalam penyelidikan Tim Penyidik Cabjari Pidie di Kotabakti. Penyidik telah memeriksa pengurus LKPS.

Baca juga: Cabjari Bakongan Tahan Dua Tersangka Kadus Dugaan Korupsi Dana Desa

Hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, diduga dilakukan anggota pengurus LPKS dengan modus operandi.

Adalah adanya penyalahgunaan terhadap setoran dana yang dititipkan oleh kelompok peminjam kepada anggota pengurus LPKS Sakti.

Menurutnya, dana itu merupakan pinjaman bergulir untuk kelompok tani atau usaha, guna untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

" Dana setoran tersebut tidak disetorkan ke kas umum LPKS Sakti. Tapi, dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Kecuali itu, kata Muhammad Kadafi, adanya indikasi anggota pengurus LPKS Sakti ikut serta menjadi kelompok peminjam dana dalam rentang waktu tahun 2018-2021.

Sehingga keuangan negara ditafsirkan mengalami kerugian sebesar Rp 690.213.000. 

" Tim penyelidik Cabjari Pidie di Kotabakti akan mengusut lebih mendalam terhadap peran masing-masing anggota pengurus LPKS Sakti, diduga melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Ia menambahkan, perbuatan anggota LKPS telah terjadi peristiwa pidana dalam pengelolaan dana LPKS Sakti, agar dapat meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. (*)

Baca juga: Kajari Aceh Selatan Lantik Kacabjari Bakongan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved