Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah di Takedown

Johnny G Plate mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami keberadaan sejumlah akun dan situs perjudian online.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Menkominfo Johnny G Plate saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa sejak 2018 lalu pemerintah telah melakukan take down terhadap setengah juta akun perjudian online.

Pernyataan Johnny tersebut menjawab cibiran bahwa pemerintah mengizinkan situs judi online beroperasi tapi memblokir sejumlah aplikasi seperti paypal dan steam.

“Masyarakat juga bertanya terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir, lebih dari setengah juta,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (2/8/2022).

Johnny G Plate mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami keberadaan sejumlah akun dan situs perjudian online.

Jika diketahui ada kaitannya dengan judi online maka akun yang ada harus di-take down.

"Apabila ditemukan itu berkaitan dengan judi judi online, maka tentu tidak ada ruangnya di Indonesia, dan itu harus di-take down," ujar Johnny saat memberikan keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/8/2022).

"Mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini itu juga selesai, kita tidak inginkan kita melakukan take down tanpa klarifikasi dan pendalaman nanti jadi masalah baru," katanya.

Menurut Johnny, pembersihan situs judi online yang segera dituntaskan

"Sekali lagi, tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang," tegasnya.

Pemerintah kata Johnny melakukan patroli cyber setiap hari untuk membersihkan situs situs judi online.

Pihaknya kata Johnny tidak akan memberikan ruang pada situs judi online beroperasi.


“Sekali lagi tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang,” katanya.

Terkait adanya dugaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) judi online yang telah mendaftarkan diri, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu.

"Namun, karena ada beberapa yang mendaftar sebagai PSE, berarti itu kan mendaftar secara legal," tambahnya.

Pemerintah tidak akan langsung melakukan pemblokiran sebelum mengetahui pasti PSE tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved