NIK Jadi NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, integrasi data antara NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. DJP Kementerian Keuangan
Pemerintah segera berlakukan NIK sebagai NPWP. 

Ia menjelaskan, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dan sudah memiliki NPWP, NIK akan langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ini memang bertahap, sehingga belum semua wajib pajak bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Namun bagi wajib pajak orang pribadi yang belum memiliki NPWP, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP saat orang tersebut sudah memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Aktivasi dilakukan melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak ke Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Jadi enggak lagi daftar bikin NPWP, tapi mengaktivasi bahwa ketika seseorang memiliki penghasilan di atas PTKP maka tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana kewajiban perpajakan," jelas dia.

 

Diharapkan tingkatkan kepatuhan perpajakan

Selain melalui integrasi NIK sebagai NPWP, reformasi perpajakan juga dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, hingga otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI) dengan 113 yurisdiksi partisipan (inbound) dan 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap bulan September.

Lewat pertukaran data tersebut maka diharapkan semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan. Data-data yang didapat dari pihak eksternal tersebut akan dicocokan dengan data SPT yang dimiliki Ditjen Pajak, sehingga ketika ada selisih antara kedua data maka akan diminta klarifikasi dari wajib pajak tersebut.

"Berbagai macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, dan kami sekarang sedang administrasikan dengan baik. Maka kemudian dengan proses data, kami bandingkan antara data yang diperoleh dari pihak ketiga, termasuk dari otoritas negara lain, dengan SPT wajib pajak," ungkap dia.

"Jika ditemukan selisih atau perbedaan akan dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak. Jika memang valid ada selisih, maka akan diminta membayar kewajiban yang kurang bayar," tutup Yon.

Baca juga: Terungkap Pemilik Honda Beat Terparkir Sebulan di Terminal Langsa , Ternyata Anggota Kodim 0119/BM

Baca juga: Kemenag, Forum Nadzir dan BWI Pasang Plang Nama di Tanah Wakaf: Untuk Jaga Aset Umat

Baca juga: Perdossi Ajak Orang Tua Kenali Gangguan Saraf pada Anak Sejak Dini

 

 

Kompas.com: Gantikan NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved