Berita Aceh Tengah
PPNS-KLHK Serahkan Tersangka ke Kejati Kasus Kulit Harimau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) sudah menyerahkan IS (43)
Namun, pihak penyidik tidak memberi izin kepada kliennya untuk dirawat di Rumah Sakit.
"Ahmadi ada sakit bengkak di wajahnya.
Itu karena alergi mungkin kerena makanan, tidak diberi izin untuk berobat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022) menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi mengajukan praperadilan, karena tidak terima dirinya ditetapkan penyidik Gakkum KLHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Hasil dari sidang tersebut adalah hakim menolak eksepsi termohon.
Kemudian menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal, Dedi Alnando SH MH.
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH menyebutkan, dirinya menghormati putusan hakim.
Namun, di samping itu, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon, tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Nourman.
Nourman mengatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah, apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).
"Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi.
Jika hakim mempertimbangkan itu, maka dua tersangka selain Amadi juga dibebaskan statusnya.