Berita Aceh Tengah
PPNS-KLHK Serahkan Tersangka ke Kejati Kasus Kulit Harimau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) sudah menyerahkan IS (43)
Noerman menjelaskan tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.
Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.
Namun dalam persidangan itu, hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.
Selebihnya, hakim menilai ada bukti lainnya yakni, keterangan ahli bahwa benar alat bukti itu benar kulit harimau.
"Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli, tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti," katanya. (rd)
Baca juga: Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau
Baca juga: Gugat Penetapan Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau, Ahmadi Siap Lakukan Praperadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ahmadi-ajukan-prapid.jpg)