Sabtu, 25 April 2026

Berita Aceh Tengah

PPNS-KLHK Serahkan Tersangka ke Kejati Kasus Kulit Harimau

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) sudah menyerahkan IS (43)

Editor: bakri
For Serambinews.com
Mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang terjerat kasus perdagangan kulit harimau saat berada di Kantor Advokat Nourman Hidayat. 

Noerman menjelaskan tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.

Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.

Namun dalam persidangan itu, hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.

Selebihnya, hakim menilai ada bukti lainnya yakni, keterangan ahli bahwa benar alat bukti itu benar kulit harimau.

"Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli, tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti," katanya. (rd)

Baca juga: Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau

Baca juga: Gugat Penetapan Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau, Ahmadi Siap Lakukan Praperadilan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved