Berita Aceh Tengah
PPNS-KLHK Serahkan Tersangka ke Kejati Kasus Kulit Harimau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) sudah menyerahkan IS (43)
TAKENGON - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) sudah menyerahkan IS (43), satu tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
IS diserahkan ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kasus dugaan perdagangan kulit harimau ini juga melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Tersangka IS saat ini sudah ditahan di Bener Meriah guna selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.
IS sebelumnya ditahan penyidik PPNS-KLHK di sel Polda Aceh, di Banda Aceh.
Informasi tentang diserahkannya IS, tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau IS ke Kejati Aceh dibenarkan Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH, Senin (1/8/2022).
"Benar satu tersangka sudah ke jaksa," katanya.
Diakuinya, berkas ketiga orang dalam kasus ini diserahkan berbeda yakni berkas IS, berkas A dan berkas A.
Informasi terbaru diperoleh TribunGayo.com, berkas perkara Ahmadi kini masih dalam penelitian tim Kejati Aceh.
Sedangkan Ahmadi saat ini masih ditahan PPNS KLHK di Polda Aceh.
Baca juga: Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak
Baca juga: FJL Bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah yang Libatkan Mantan Bupati
Selain mantan bupati Bener Meriah, tersangka S juga masih ditahan di Polda Aceh.
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat, menjelaskan, saat ini berkas Ahmadi masih tahap P-19.
"Berkasnya masih P-19, penyidik masih mencari bukti atas kasus itu," jelasnya.
Nourman juga mengatakan, kondisi fisik Ahmadi kurang sehat mengalami bengkak di bagian wajah.
Namun, pihak penyidik tidak memberi izin kepada kliennya untuk dirawat di Rumah Sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ahmadi-ajukan-prapid.jpg)