Berita Aceh Tengah
PPNS-KLHK Serahkan Tersangka ke Kejati Kasus Kulit Harimau
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) sudah menyerahkan IS (43)
TAKENGON - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK) sudah menyerahkan IS (43), satu tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau Sumatera, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
IS diserahkan ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kasus dugaan perdagangan kulit harimau ini juga melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Tersangka IS saat ini sudah ditahan di Bener Meriah guna selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong.
IS sebelumnya ditahan penyidik PPNS-KLHK di sel Polda Aceh, di Banda Aceh.
Informasi tentang diserahkannya IS, tersangka kasus dugaan perdagangan kulit harimau IS ke Kejati Aceh dibenarkan Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH, Senin (1/8/2022).
"Benar satu tersangka sudah ke jaksa," katanya.
Diakuinya, berkas ketiga orang dalam kasus ini diserahkan berbeda yakni berkas IS, berkas A dan berkas A.
Informasi terbaru diperoleh TribunGayo.com, berkas perkara Ahmadi kini masih dalam penelitian tim Kejati Aceh.
Sedangkan Ahmadi saat ini masih ditahan PPNS KLHK di Polda Aceh.
Baca juga: Ahmadi Jadi Tersangka, Praperadilan Kasus Kulit Harimau Ditolak
Baca juga: FJL Bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah yang Libatkan Mantan Bupati
Selain mantan bupati Bener Meriah, tersangka S juga masih ditahan di Polda Aceh.
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat, menjelaskan, saat ini berkas Ahmadi masih tahap P-19.
"Berkasnya masih P-19, penyidik masih mencari bukti atas kasus itu," jelasnya.
Nourman juga mengatakan, kondisi fisik Ahmadi kurang sehat mengalami bengkak di bagian wajah.
Namun, pihak penyidik tidak memberi izin kepada kliennya untuk dirawat di Rumah Sakit.
"Ahmadi ada sakit bengkak di wajahnya.
Itu karena alergi mungkin kerena makanan, tidak diberi izin untuk berobat," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Senin (25/7/2022) menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Ahmadi mengajukan praperadilan, karena tidak terima dirinya ditetapkan penyidik Gakkum KLHK sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Hasil dari sidang tersebut adalah hakim menolak eksepsi termohon.
Kemudian menolak permohonan praperadilan untuk keseluruhannya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal, Dedi Alnando SH MH.
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat SH menyebutkan, dirinya menghormati putusan hakim.
Namun, di samping itu, Nourman menyayangkan adanya keterangan ahli yang dihadirkan oleh termohon, tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Keterangan ahli pidana dari Trisakti hadir memberikan keterangan tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim," terang Nourman.
Nourman mengatakan, keterangan ahli pidana itu adalah penetapan tersangka tidak sah, apabila dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS-KLHK).
"Penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Polisi.
Jika hakim mempertimbangkan itu, maka dua tersangka selain Amadi juga dibebaskan statusnya.
Tapi hakim tidak menyinggung sama sekali keterangan ahli," katanya.
Selain hal keterangan saksi yang tidak menjadi bahan pertimbangan hakim.
Noerman menjelaskan tidak lengkapnya bukti Ahmadi sebagai tersangka.
Menurut KUHPidana, kata Nourman, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.
Namun dalam persidangan itu, hanya satu alat bukti berdasarkan keterangan saksi.
Selebihnya, hakim menilai ada bukti lainnya yakni, keterangan ahli bahwa benar alat bukti itu benar kulit harimau.
"Kalau keterangan itu, harusnya tidak harus ahli, tapi kita juga tahu kalau itu kulit harimau, jadi yang kami yakini belum cukup alat bukti," katanya. (rd)
Baca juga: Jadi Tersangka, Ahmadi Ajukan Praperadilan Kasus Penjualan Kulit Harimau
Baca juga: Gugat Penetapan Sebagai Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau, Ahmadi Siap Lakukan Praperadilan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ahmadi-ajukan-prapid.jpg)