Selebriti
Akhirnya, Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditetapkan 15 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.
"Pasal 55 ayat 1 plus satu junct dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Riri Kasmita dan terdakwa dua, Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun," jelasnya.
Selain dituntut penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
"Dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," papar JPU.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Sebagai informasi, selebritas Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz, dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditetapkan 15 Tahun Penjara, Sah Terbukti Bersalah!,