Berita Aceh Utara

Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa di Baitul Mal, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka

Pembangunan rumah duafa itu mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Imran Thayib
Internet
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin.

Bahkan, Kejari sudah menetapkan lima tersangka.

Kasus tersebut berawalnya pada tahun 2021 lalu, di mana Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah.

Bantuan rumah itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman SH kepada Serambinews, Rabu (3/8/2022), mengatakan, pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000.

Baca juga: Dugaan Korupsi Penimbunan Arena MTQ Tahun 2020, Jaksa Geledah Kantor DSI Aceh Barat  

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Korupsi Sebut Mahathir Mohamad Terima Donasi Rp 8,7 M Untuk Pendanaan Politik

Baca juga: Dua Dewan Simeulue Tersangka Korupsi Terkait SPPD Fiktif, Bersama Eks Ketua DPRK dan Tiga Lainnya

Baca juga: Mantan Datok Penghulu dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Tersangka Korupsi, Ini Modus Keduanya

Menurut Arif Kadarman, dana tersebut bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.

Pembangunan rumah duafa itu mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari.

“Hanya saja, sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum rampung 100 persen,” katanya.

Meski sudah berstatus sebagai tersangka, jelasnya, kelimanya sampai saat ini belum ditahan.

Karena, pihak penyidik masih menunggu arahan selanjutnya. “Yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus tersebut,” jelas Arif Kadarman.

Kelima tersangka yaitu Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.

Selanjutnya, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pengarah Tim Perencana.

Kemudian YI, (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana.

Berikutnya, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

Dan terakhir RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.

Kini kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

“Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Geledak Kantor DSI sampai Harga Lembu - LIVE UPDATE ACEH Rabu (3/8/2022) Malam

Baca juga: Arab Saudi Cabut Batas Penghalang Jamaah dengan Kabah, Batu Hajar Aswad Akan Dapat Disentuh Kembali

Baca juga: Tampung Aspirasi PKL Jalan Sukaramai Lhokseumawe, Wakil Ketua DPRK: Kami Pelajari Dulu

Baca juga: Baru Terbang 20 Menit, Wings Air Tujuan Nagan Raya Balik Lagi ke Kualanamu, Begini Kronologinya

Belum Terima Surat Resmi

Sementara Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, ZZ mengaku syok ketika mendengar kabar dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terkait kasus bantuan rumah fakir dan miskin.

Ia mengaku sejauh ini belum menerima surat resmi atau dihubungi via telepon seluler oleh jaksa.

“Sehingga agak syok sedikit mendengar kabar seperti itu. Saya belum tahu apakah Kepala Baitul Mal Aceh Utara sudah mengetahui atau tidak, karena bisa berkomunikasi dengan beliau,” kata ZZ.

Menurutnya, kala itu saat diperiksa terhadap dirinya pihak penyidik menanyakan tugas tim perencana membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gambar.

”Sedangkan untuk penetapan nama-nama penerima manfaat rumah bantuan tersebut dilakukan berdasarkan sidang musyawarah antara tim verifikasi, Kepala Baitul Mal, dan dengan tim pengawasa Baitul Mal Aceh Utara,’ jelasnya.

Lanjutnya, ia belum menerima surat resmi apapun terkait hal itu terkait status penetapan tersangka.

"Saya belum ada menerima surat apapun. Nanti saya koordinasi lagi sama rekan-rekan mengenai masalah tersebut," pungaksnya.(*)

Baca juga: VIDEO Ekspresi Lucu Abang Bakso Saat Centongnya Disembunyikan Pelanggan, Sampai Menghela Napas Lemas

Baca juga: VIDEO Polwan Polres Bireuen Salurkan Bantuan untuk Janda Miskin

Baca juga: VIDEO Latihan Tempur Pasukan Suriah dengan Militer Rusia, Serangan Taktis dari Darat, Laut dan Udara

Baca juga: VIDEO Seorang Pria Kurus Kering Tidur di Kolong Jembatan Serpong, Kondisi Nyaris Tak Sanggup Bicara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved