Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Sejak Ditahan KPK

Ali menyebut, Mardani sudah berada di lantai II Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa tim penyidik.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam. KPK resmi menahan Mardani Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, periode 2010-2015 dan 1016-2018. 

Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN.

Adapun uang yang diberikan kepada Mardani, diserahkan melalui perantaraan orang kepercayaannya dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dalam aktivitasnya, kemudian dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani .

KPK menduga Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening, dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Mengakui Pancasila Bukan Syirik, Keluarga Sebut Terjadi saat Ramadhan

Baca juga: Lagi Antar Anak Sekolah, Petani Ini Tewas ditebas Orang Sekampung, Lalu ditinggal di Tengah Jalan

Baca juga: Atasi Penurunan Layanan di Simeulue, Telkom Aceh Siapkan Teknologi Satelit dan Radio IP

Kompastv: Usai Ditahan KPK, Hari Ini Mardani Maming Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved