Kamis, 7 Mei 2026

Berita Jakarta

Perkawinan: Hindari Perkawinan Anak Untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, untuk menuntaskan secara maksimal permasalahan kemiskinan ekstrem

Tayang:
Editor: bakri
bkkbn.go.id
bkkbn.go.id 

JAKARTA - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan, untuk menuntaskan secara maksimal permasalahan kemiskinan ekstrem dapat menekan potensi terjadinya perkawinan anak.

“Kalau dari data BPS, Survei Penduduk (SP) ya, perkawinan anak usia 15-19 tahun itu masih sangat tinggi.

Saya tidak hafal angkanya tapi masih cukup tinggi,” kata Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN Bonivasius Prasetya Ichtiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Boni menuturkan, pada usia normal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, seorang anak dapat dikatakan layak menikah ketika berusia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

Namun sayangnya, perkawinan anak masih didapati terjadi di sejumlah daerah, terutama pada daerah yang tertinggal ataupun mengalami kesulitan ekonomi yang tinggi.

Dia mencontohkan kesulitan ekonomi dapat ditemukan di daerah Karawang atau Indramayu, Jawa Barat.

Boni membeberkan bahwa perkawinan anak, lebih rentan terjadi di daerah yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pada kondisi tertentu, anak di dalam suatu keluarga akan dijadikan sebagai sebuah aset untuk menunjang perekonomian keluarga ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Mitos Perkawinan Berujung Maut, Pengantin Pria Meregang Nyawa Dibalbal Teman dan Tamu Undangan

Baca juga: Mungerje Bur Telege Perhelatan Perkawinan Gayo di Alam Terbuka

Adanya persepsi anak sebagai aset membuat angka perkawinan anak terus bertambah setiap tahunnya.

Selain sebagai aset, ada pula keluarga yang menganggap bahwa beban hidup dapat berkurang bila segera menikahkan anak.

Menurut dia, kedua persepsi itu timbul karena mengalami kemiskinan yang kemudian membuat orang tua tidak berdaya dalam mengakses pengetahuan, pendidikan atau sekadar pergi berkunjung ke fasilitas kesehatan.

Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2021 menunjukkan, sebanyak 27,54 juta atau 10,14 persen penduduk Indonesia mengalami kemiskinan ekstrem.

Namun, turun menjadi 26,50 juta jiwa atau 9,71 persen pada September 2021.

Kurangnya edukasi karena kemiskinan uga menyebabkan terdapat anggapan yang membawa-bawa perintah agama dan budaya untuk mempercepat pernikahan pada usia yang lebih muda.

“Itu harus kita ubah bagaimana pendekatan sosial budaya untuk mencegah perkawinan anak, jadi terkait dua hal ya sosial ekonomi dan sosial budaya,” kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved