Berita Lhokseumawe
PKL di Lhokseumawe Mengadu ke DPRK, Wakil Ketua Komisi C: Jangan Gusur Mereka, Solusinya Tata Kota
Jadi solusinya bukan penggusuran, tetapi penataan karena pedagang di Jalan Sukaramai, Lhokseumawe terlihat lebih hidup.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra menjelaskan, kota terlihat hidup dikarenakan ada para pedagang.
Jadi solusinya bukan penggusuran, tetapi penataan karena pedagang di Jalan Sukaramai, Lhokseumawe terlihat lebih hidup.
“Kita terlebih dahulu harus bertemu dengan pihak pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra saat menerima audiensi puluhan PKL di Jalan Sukaramai, Selasa (2/8/2022). .
“Perencanaan mereka seperti apa, jadi kita coba sinkronkan terhadap rencana pemerintah," tegas Wakil Ketua Komisi C DPRK, Dicky Saputra.
Menurutnya, para pedagang kali lima tersebut harus dicari apa solusinya.
"Jika para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di jalan protokol, kami sepakat,” tandas dia.
Baca juga: Tampung Aspirasi PKL Jalan Sukaramai Lhokseumawe, Wakil Ketua DPRK: Kami Pelajari Dulu
“Tapi apa kosekuensinya, ini harus ada agar pedagang juga bisa mencari nafkah,” tutup Dicky.
PKL tolak digusur
Sementara itu, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukaramai, Kota Lhokseumawe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
Kedatangan mereka pada Selasa (2/8/2022) kemarin, disambut Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus dan Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra.
Pedagang kali lima tersebut meminta agar tetap bisa kembali berjualan di Jalan Sukaramai.
Di mana sebelumnya para pedagang tersebut mendapat surat teguran dari pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Surat dengan Nomor: 338/680/2022 perihal teguran I tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2022.
Baca juga: VIDEO Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Gencar Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Protokol
Dalam surat tersebut menyatakan, bahwasanya dalam rangka meningkatkan pengawasan dan ketertiban terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan, bahu jalan, serta fasilitas umum lainnya dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe.
Maka pedagang kali lima diminta untuk tidak berjualan pada fasilitas umum sebagaimana yang disebutkan diatas.
Apabila tidak diindahkan larangan tersebut maka Tim Penertiban dan Ketertiban Umum Kota Lhokseumawe akan melakukan tindakan penertiban.
Pihak Satpol PP juga memberikan batas waktu untuk menindaklanjuti terhitung pada 24 hingga 31 Juli 2022.
Penertiban tersebut dilakukan demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan keindahan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra mengatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan dengan aturan tersebut.
Baca juga: Masih Berjualan Sayur, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lagi PKL di Jalan Kartini
“Kami juga sepakat untuk digusur lokasi itu agar semua terlihat bersih,” kata Dicky Saputra kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022).
Dicky menambahkan, jalan perdagangan sepakat dipindahkan ke jalan gudang atau jalan gudang baru.
“Keluhan tidak ada, dan sepakat ditertibkan dan diatur. Selain itu pedagang komit dan siap diberi sanksi jika melanggar, terutama yang jualan durian,” urainya.
“Gerobak atau tempat jualan tidak boleh di tinggalkan ditempat. Selesai berjualan silakan diangkut atau didorong bawa pulang,” terang Dicky.
Sementara itu, perwakilan PKL Jalan Sukaramai menyatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan ketentuan tidak digusur ataupun dilarang berjualan.
Salah seorang Koordinator PKL, Anwar menyebutkan, pihak pedagang kaki lima akan mengikuti semua aturan.
“Jika mengenai aturan, kami akan ikuti, tetapi kami jangan dipindahkan. Apalagi kami sudah bertahun-tahun berjualan disitu,” ungkap Anwar.
Baca juga: PKL Dilarang Jualan di Empat Titik Ini Selama Ramadhan, Pemko Banda Aceh Sediakan Lokasi Ini
Anwar menambahkan, mengenai aturan seperti batas tempat berjualan untuk mundur sedikit dari badan jalan, tidak melewati batas yang telah ditentukan, serta jadwal pedagang berjualan dari pukul berapa hingga jam berapa, akan diikuti.
“Kami akan patuhi semua aturan, namun jika kami dipindahkan ke tempat yang lain, belum tentu tempat di sana juga diterima karena lokasi lain pun sudah ada para pedagang lainnya,” ujarnya.(*)