Berita Lhokseumawe

Tolak Digusur, Puluhan Pedagang Kaki Lima di Lhokseumawe 'Geruduk' Gedung Dewan

Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukaramai, Kota Lhokseumawe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Puluhan Pedagang Kaki Lima (PLK) di Jalan Sukaramai,mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Lhokseumawe, Selasa (2/8/2022). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sukaramai, Kota Lhokseumawe mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.

Kedatangan mereka pada Selasa (2/8/2022) kemarin, disambut Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T Sofianus dan Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra.

Pedagang kali lima tersebut meminta agar tetap bisa kembali berjualan di Jalan Sukaramai.

Di mana sebelumnya para pedagang tersebut mendapat surat teguran dari pihak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Surat dengan Nomor: 338/680/2022 perihal teguran I tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2022.

Dalam surat tersebut menyatakan, bahwasanya dalam rangka meningkatkan pengawasan dan ketertiban terhadap para pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan, bahu jalan, serta fasilitas umum lainnya dalam wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Larang PKL Jualan di Area Parkir

Maka pedagang kali lima diminta untuk tidak berjualan pada fasilitas umum sebagaimana yang disebutkan diatas.

Apabila tidak diindahkan larangan tersebut maka Tim Penertiban dan Ketertiban Umum Kota Lhokseumawe akan melakukan tindakan penertiban.

Pihak Satpol PP juga memberikan batas waktu untuk menindaklanjuti terhitung pada 24 hingga 31 Juli 2022.

Penertiban tersebut dilakukan demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan keindahan di wilayah Kota Lhokseumawe.

Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra mengatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan dengan aturan tersebut.

“Kami juga sepakat untuk digusur lokasi itu agar semua terlihat bersih,” kata Dicky Saputra kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Masih Berjualan Sayur, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lagi PKL di Jalan Kartini

Dicky menambahkan, jalan perdagangan sepakat dipindahkan ke jalan gudang atau jalan gudang baru.

“Keluhan tidak ada, dan sepakat ditertibkan dan diatur. Selain itu pedagang komit dan siap diberi sanksi jika melanggar, terutama yang jualan durian,” urainya.

“Gerobak atau tempat jualan tidak boleh di tinggalkan ditempat. Selesai berjualan silakan diangkut atau didorong bawa pulang,” terang Dicky.

 Sementara itu, perwakilan PKL Jalan Sukaramai menyatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan ketentuan tidak digusur ataupun dilarang berjualan.

Salah seorang Koordinator PKL, Anwar menyebutkan, pihak pedagang kaki lima akan mengikuti semua aturan.

“Jika mengenai aturan, kami akan ikuti, tetapi kami jangan dipindahkan. Apalagi kami sudah bertahun-tahun berjualan disitu,” ungkap Anwar.

Baca juga: VIDEO Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Gencar Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Protokol

Anwar menambahkan, mengenai aturan seperti batas tempat berjualan untuk mundur sedikit dari badan jalan, tidak melewati batas yang telah ditentukan, serta jadwal pedagang berjualan dari pukul berapa hingga jam berapa, akan diikuti.

“Kami akan patuhi semua aturan, namun jika kami dipindahkan ke tempat yang lain, belum tentu tempat di sana juga diterima karena lokasi lain pun sudah ada para pedagang lainnya,” ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved