Berita Nagan Raya
6 Tahun DPO, Terpidana Kasus Telantarkan Istri dan Anak di Nagan Raya Ditangkap Tim Tabur Jaksa
Penangkapan Syamsul pada sebuah lokasi di Banda Aceh. Selama ini Syamsul melarikan diri ke luar Aceh.
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
Penangkapan Syamsul pada sebuah lokasi di Banda Aceh. Selama ini Syamsul melarikan diri ke luar Aceh.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Tabur (tangkap dan buru) Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya menangkap Syamsul Bahri (44), Kamis (4/8/2022).
Warga Desa Cot Mee, Tadu Raya Nagan Raya merupakan terpidana kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yakni menelantarkan istri dan anaknya.
Syamsul sejak Januari 2016 lalu melarikan diri ketika akan menjalani hukuman ketika sidang putusan pengadilan menyatakan bersalah.
Penangkapan Syamsul pada sebuah lokasi di Banda Aceh. Selama ini Syamsul melarikan diri ke luar Aceh.
Setelah ditangkap tim Kejati Aceh, langsung dibawa ke Nagan Raya.
Setelah proses pemeriksan di Kejari Nagan Raya, Syamsul langsung dieksekusi ke Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Pria itu divonis 4 bulan penjara oleh pengadilan.
Kasus yang menjerat Syamsul masih proses persidangan di PN Meulaboh pada akhir tahun 2015. Pada Januari 2016 hakim menjatuhi hukuman penjara.
Infornasi diperoleh menjelaskan, Syamsul saat itu tidak ditahan meski sidang diikuti.
Namun ketika vonis sidang Syamsul yang sebelumnya pikir-pikir melarikan diri. Sehingga kasus itu inkrah.
"Terpidana ditangkap di kawasan Banda Aceh," kata Kajari Nagan Raya, Muib SH melalui Kasi Pidum, R Bayu Ferdian SH kepada Serambinews.com.
Menurut Bayu, terpidana ini melarikan diri pada awal tahun 2016. "Saat itu tim jaksa sudah menghubungi pihak keluarga.
Terpidana melarikan sehingga dikeluarkan DPO.